Sukses

Mendagri Minta Pemda Pahami UU Cipta Kerja Guna Sosialisasikan ke Masyarakat

Mendagri akan memberikan soft copy UU Cipta Kerja untuk disebarkan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Forum Koordinasi Kepala Daerah (Forkopimda).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk memahami sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang ramai diperbincangkan di daerahnya guna disosialisasikan ke masyarakat.

Oleh sebab itu, Mendagri akan memberikan soft copy untuk disebarkan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Forum Koordinasi Kepala Daerah (Forkopimda), sehingga bisa dijadikan sebagai rujukan dan referensi untuk rencana pelaksanaan pembelajaran dan pendalaman di daerah masing-masing.

“Bahan-bahan kita akan share ke Bapak dan Ibu supaya bisa dipelajari. Kemudian juga kita akan share kan soft copy dari UU Cipta Kerja itu, sehingga kepala daerah, forkopimda, silakan kalau mau mempelajari semuanya," kata Mendagri dalam keterangan tulis, Rabu (14/10/2020).

"Saya kira akan sulit sekali, karena bapak- bapak semua sibuk, ibu-ibu juga sibuk. Jadi silakan buat tim kecil mungkin untuk mengidentifikasi dan mengartikulasikan isu-isu yang menjadi perbincangan di daerah masing-masing,” imbuh dia. 

Hal senada disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md pada rapat koordinasi tersebut. Bahwa mengenai penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, kata dia, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan materi dan menjelaskan secara terbuka.

“Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang Hoax, dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja,” jelas Mahfud Md..

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Latar Belakang Omnibus Law

Dia juga menambahkan bahwa yang melatar belakangi Presiden Joko Widodo merancang UU Cipta Kerja, adalah perlunya melakukan terobosan dalam memangkas proses panjang di meja-meja birokrasi, terutama soal izin usaha yang terlalu berbelit-belit.

Jadi, saat itu kalau orang ingin membuat izin usaha, baik dari dalam maupun luar negeri harus melalui banyak meja, sehingga bisa terjadi pungli, kalau tidak izinnya tidak akan keluar.

“Sehingga, pada waktu itu diselesaikanlah satu UU, dan ternyata UU yang lain masih ada yang menghambat dan banyak undang-undang yang saling terkunci. Itulah sebabnya muncul gagasan Omnibus Law, satu UU yang menyelesaikan problem antarberbagai UU di dalam satu UU, idenya dulu seperti itu,” terang Mahfud.