Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, aparatur ketenagakerjaan harus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme untuk memastikan proses dan roda kegiatan sesuai tuntutan dan perkembangan zaman.
Aparatur Ketenagakerjaan yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan di antaranya Instruktur Pelatihan dan Produktivitas, Pengantar Kerja, Meditor Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Baca Juga
"Peningkatan kompetensi aparatur ketenagakerjaan tidak boleh berhenti karena adanya pandemi. Peningkatan kompetensi aparatur itu hukumnya wajib ain, wajib dilakukan oleh setiap aparatur," ujar Menaker Ida dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam webinar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (Pusat Diklat SDM Ketenagakerjaan) Kemnaker, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Advertisement
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang Ketenagakerjaan, bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standard kualitas dan profesionalisme jabatan bagi aparatur yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan.
Untuk melaksanakan perannya sebagaimana dimaksud, Kemnaker memiliki tugas menyusun pedoman formasi, menyusun kurikulum, menyelenggarakan pelatihan, membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan, menyelenggarakan uji kompetensi, dan menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang ketenagakerjaan.
Anwar menambahkan, tingginya jumlah objek layanan, meliputi angkatan kerja, pencari kerja, penganggur, serikat pekerja, dan perusahaan di Indonesia, memerlukan penanganan yang tepat dari Aparatur Ketenagakerjaan sebagai ujung tombak pelaksanaan fungsi ketenagakerjaan di Indonesia.
"Ironisnya, jumlah aparatur yang terinventarisasi tidak sebanding dengan jumlah objek atau sasaran pelayanan yang dihadapi," ujar Sekjen Anwar Sanusi.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko mengatakan, bentuk pengembangan kompetensi yang tepat bagi ASN yakni pendidikan dan pendidikan dan pelatihan.
Jalur pendidikan bisa ditempuh melalui tiga jenis yakni peningkatan pengetahuan dan keahlian, pendidikan formal, tugas belajar dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir.
"Bentuk pendidikan dan pelatihan bisa dilakukan dengan dua cara yakni peningkatan pengetahuan dan keahlian, dan kombinasi antara pendidikan dan pelatihan, " kata Teguh.
Sedangkan Muhammad Taufiq selaku Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI; menambahkan sesuai pasal 203, PP Nomor 17 Tahun 2020 perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017, pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.
"Sedangkan pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university)," katanya.