Sukses

KSPI Tolak Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Iqbal pun menyayangkan sikap DPR RI yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, namun masukan itu tak diakmodir.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," jelas Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan persnya, Kamis (15/10/2020).

Dia menekankan, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang. Iqbal pun menyayangkan sikap DPR RI yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, namun masukan itu tak diakmodir.

"Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir" kata dia.

Iqbal menegaskan KSPI menyiapkan 4 langkah terkait penolakan UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.

Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.

"Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," ujar Said Iqbal.

Aturan turunan itu nantinya bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri sebelumnya menargetkan aturan turunan dapat rampung 3 bulan. Jokowi menyatakan pemerintah akan terbuka menerima masukan dari semua pihak dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Draf Diserahkan

Seperti diketahui, DPR RI menyerahkan naskah final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Draf final UU itu diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar melalui Kementerian Sekretariat Negara, Rabu 14 Oktober 2020.

Adapun naskah final UU Cipta Kerja yang dikirim ke Presiden totalnya menjadi 812 halaman. Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menjamin tidak ada perubahan substansi selama perjalanan draf UU Cipta kerja menjadi final dengan 812 halaman.

Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk berpikir apakah akan mengesahkan atau tidak UU tersebut. Jika Jokowi memilih tak menekennya dalam waku 30 hari, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku dengan sendirinya.