Sukses

Mahkamah Agung Sebut Ada Kelompok LGBT di TNI-Polri

Burhan mengatakan, kelompok ini dipimpin oleh seorang personel berpangkat Sersan, sementara beberapa anggotanya berpangkat Letkol.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal Purnawirawan Burhan Dahlan menyampaikan, pihak TNI sempat mengadukan kepada dirinya tentang adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI-Polri.

Hal itu disampaikan Burhan saat menjadi pembicara dalam live streaming kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan dalam channel Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin, 12 Oktober 2020.

"Belakangan ini saya diajak diskusi di Mabes AD. Ada unik yang disampaikan oleh mereka kepada saya, yakni mencermati fenomena LGBT di lingkungan TNI. LGBT itu Lesbian Gay Transgender dan Biseksual. Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," tutur Burhan seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (15/10/2020).

Burhan mengatakan, kelompok ini dipimpin oleh seorang personel berpangkat Sersan, sementara beberapa anggotanya berpangkat Letkol. Menurutnya, fenomena seperti ini pun sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu.

"Ini unik, tapi ini memang kenyataan. Nah saya teringat dulu tahun 2008 saya menyidangkan pertama LGBT di depan TNI. Dan saya tidak menghukumnya, melainkan saya meminta komandannya itu mengobatinya sampai sembuh," jelas dia.

Alasan putusannya itu lantaran saksi ahli dalam persidangan menyebut, prajurit perwira menengah itu mengalami tekanan mental selama operasi militer di Timor Timur. Hingga dinilai memicu perubahan atas pikiran dan perasaannya.

"Pulang ke homebase-nya di Makassar dia tidak menyenangi istrinya lagi. Bahkan menjadi penyenang kaum laki-laki," kata Burhan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Diputus Bebas

Sementara fenomena yang terjadi sekarang, dia berpendapat, bukan karena tekanan operasi militer melainkan diakibatkan oleh pergaulan dan menonton video tertentu lewat sosial media. Belakangan, ada kasus tersebut dan perkaranya masuk ke peradilan militer.

"Celakanya diputus di peradilan militer, mengambil putusan yang pernah saya lakukan. Tapi bukan diobati melainkan dibebaskan. Dasarnya, KUHP belum mengatur persoalan LGBT. Tentunya tidak salah, tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar," Burhan menandaskan.