Liputan6.com, Jakarta - Niatan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo untuk bertemu Kapolri Jenderal Idham Azis dan 8 anggota KAMI yang ditahan di Mabes Polri tidak berbuah manis. Petugas tidak mengizinkannya masuk Gedung Bareskrim Polri.
"Kita kan bertamu meminta izin untuk menengok," tutur Gatot di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga
Gatot yang ditemani oleh Din Syamsuddin dan eksekutif KAMI lainnya mengaku tidak paham alasan pihak kepolisian melarang pertemuan dan kunjungan tersebut. Pada akhirnya, mereka pun meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
Advertisement
"Ya pokoknya enggak dapat izin, ya enggak masalah," kata Gatot.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pihaknya menangkap 8 orang anggota KAMI karena diduga menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh pekan lalu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dijerat Pasal UU ITE dan KUHP
Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan, para anggota KAMI diduga melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mereka dipersangkakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," kata Awi Selasa (13/10/2020).
Selain itu, kata dia, juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," jelas Awi.
Dia pun tak mengungkapkan lebih jauh terkait motifnya. Menurut dia, semuanya masih menunggu pemeriksaan yang lebih intensif kepada para anggota KAMI ini.
"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif tentunya akan disampaikan terkait kronologis, motif, dan barang bukti," tukas Awi.
Advertisement