Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas, serta jabatan struktural di lembaga antirasuah akan mendapatkan kendaraan dinas.
Pelakasana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pejabat di KPK hingga kini belum memiliki mobil dinas.
"Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Advertisement
Ali mengatakan, pengadaan mobil dinas untuk petinggi di lembaga antirasuah ini telah disetujui oleh DPR RI. Pengadaan mobil dinas ini ada pada pagu anggaran untuk KPK di tahun 2021.
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Ali.
Ali enggan membeberkan besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Pasalnya, kata dia, pembahasan terkait pagu anggaran untuk mobil dinas tersebut masih belum final.
"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut saat ini belum final, dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," katanya.
Ali menyatakan bahwa jumlah unit mobil dinas pejabat KPK akan mengacu kepada Peraturan Komisi Organisasi dan Tata Kerja. Saat ini aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham.
"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," kata Ali.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mobil Dinas Senilai Rp 1 M
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan KPK bakal mendapat jatah mobil dinas. Untuk Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar, sementara untuk 4 pimpinan lainnya masing-masing Rp 1 miliar.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani membenarkan Komisi III telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas jabatan di KPK.
"Terkait soal anggaran pengadaan mobil di KPK, maka Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja, karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dari mata anggaran kementerian atau lembaga. Karena itu yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan," kata Arsul.
Advertisement