Sukses

Polisi Pulangkan 1,376 Pendemo Omnibus Law, 1 Ditahan 

Sebanyak 1.377 orang ditangkap saat aksi unjuk rasa menentang RUU Cipta Kerja di Jakarta pada 13 Oktober 2020.

 

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 1.377 orang ditangkap saat aksi unjuk rasa menentang RUU Omnibus Law di Jakarta pada 13 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, hanya ada satu orang yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sisanya, 1.376 pendemo Omnibus Law dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Dari 1.377 ini ada 1 yang kita lakukan penahanan. Mungkin teman-teman tau satu itu adalah yang tertangkap bawa ketapel," kata di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10/2020).

Yusri menerangkan, kepolisian mengizinkan para pendemo omnibus law pulang ke rumah masing-masing dengan syarat dijemput orangtua atau kerabat. Kemudian, mereka diminta membuat pernyataan.

"Sekali lagi temukan setelah kita data akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.

Yusri menyampaikan 80 persen dari 1.377 orang adalah pelajar dari mulai Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Pertama (SMP), bahkan ada pula lima orang yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

"Semuanya setelah kita ambil keterangan," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Undangan di Medsos

Yusri menjelaskan hasil intrograsi kepada pelajar. Mereka ikut berdemo setelah mendapat undangan dari media sosial. Yusri mengaku prihatin terhadap keterlibatan pelajar.

"Mereka bilang saya diundang, diajak, melalui medsos, ini yang kita dalami semuanya. Jangan eskploitasi anak-anak kasian," ujar dia.

Yusri menilai pentingnya peran orangtua dan tenaga dalam membentuk karakter anak. Dia berharap kejadian semacam ini tak terulang kembali.

"Makanya kita harapkan ada pengawasan kepada mereka," ujar dia.