Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Benny dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
"Menghukum Terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Jaksa Roni saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam.
Advertisement
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum Benny dengan pidana uang pengganti senilai Rp 6.078.500.000.000,00. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.
"Jika Terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain pidana seumur hidup atau mati dan Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," tambah jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menuturkan hal-hal yang memberatkan Benny antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Perbuatan Benny bersama terdakwa lain juga telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yaitu Rp 16,8 triliun, serta Benny tidak mengakui perbuatannya.
"Tidak ada hal yang meringankan," ucap Jaksa.
Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan lima terdakwa lain didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun atas korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.
Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Benny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Benny juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kejahatan yang telah diperbuatnya. Jaksa mengatakan uang yang diterima Benny dengan mengatasnamakan nominee.
Jaksa menyampaikan Benny berupaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kekayaan itu, di antaranya dengan membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham dan membayar kepada nominee Terdakwa Benny atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).
Kemudian pembelian tanah di Kuningan, Jakarta Selatan. Pada 2015, kata Jaksa, Benny membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Beli Apartemen di Singapura
Selain itu, Benny juga menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura. Rinciannya satu unit di St. Regis Residence dengan harga SGD 5.693.300 dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.
Benny yang juga merupakan pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti) pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.
Ada pun mereka yang terlibat kejahatan bersama Benny, yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Atas perbuatannya ini, Benny diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Â
Advertisement