Sukses

Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Atas Kasus Kepemilikan Psikotropika

Vanessa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pleidoi, lantaran memiliki buah hati yang masih membutuhkan asupan ASI darinya.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan psikotropika Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

"Tuntutan enam bulan dengan denda Rp 10 juta subsidier tiga bulan kurungan," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dikutip dari Antara, selama persidangan berlangsung, jaksa menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.

Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ajukan Pleidoi

Setelah pembacaan tuntutan, Vanessa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pleidoi, lantaran memiliki buah hati yang masih membutuhkan asupan ASI darinya.