Sukses

Polda Metro: Kasus Pelajar Terjaring Demo Omnibus Law Tidak Masuk Catatan SKCK

Yusri menjelaskan, catatan yang akan disertakan ke SKCK harus berdasarkan vonis pengadilan atas tindak kejahatan yang dilakukan seseorang.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberi catatan apapun ke dalam SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bagi pelajar yang diamankan d alam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

"SKCK itu tidak ada hubungannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara, Kamis 915/10/2020).

Yusri menjelaskan, catatan yang akan disertakan ke SKCK harus berdasarkan vonis pengadilan atas tindak kejahatan yang dilakukan seseorang.

Sedangkan pelajar yang diamankan dalam ricuh unjuk rasa hanya diminta membuat surat pernyataan dan harus dijemput orang tuanya.

"Kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan kejahatan nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum," tambahnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Amankan 1.377 Orang, 80 Persen Pelajar

Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnnya mengamankan sebanyak 1.377 pemuda dan pelajar terkait unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada 13 Oktober 2020.

Kemudian saat petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap para pemuda tersebut, diketahui bahwa sekitar 80 persen dari 1.377 orang diamankan pihak kepolisian masih berstatus pelajar. Sebanyak lima orang yang diamankan tersebut bahkan diketahui sebagai pelajar SD.

Polisi kemudian memulangkan pemuda dan pelajar yang diamankan dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Selasa, namun mewajibkan orang tua untuk datang menjemput anaknya dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.