Liputan6.com, Jakarta - Dewas Pengawas (Dewas) KPK menolak mobil dinas mewah yang telah dianggarkan. Anggota Komisi III yang juga Sekjen PPP Arsul Sani berpendapat, penolakan tersebut tak perlu dijadikan polemik.
"Kalau tidak mau ya tidak usah direalisasikan. Kembalikan saja pos anggarannya kepada Kemenkeu. Gitu aja kok repot," ujar Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga
Sebagai Komisi yang bermitra kerja dengan KPK, Arsul menilai Komisi III telah menjalankan tugasnya membahas anggaran yang diajukan KPK.
Advertisement
Sementara terkait penolakan, hal itu bukan lagi urusan komisi III, melainkan internal KPK sendiri.
"Dewas KPK menolak dapat mobil dinas, maka itu urusan internal KPK," ucap Arsul Sani.
Arsul menyebut menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait mobil dinas pada KPK.
"Mobil dinas bisa diajukan penggantiannya melalui anggaran tahun berikutnya. Soal setelah anggarannya disediakan mau digunakan apa tidak, atau mau digunakan di bawah plafon anggaran yang disediakan, ya, itu terserah mereka yang di KPK," tandasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Pernah Usul Mobil Dinas
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan menolak jika diberikan mobil dinas. Dalam pagu anggaran yang diajukan KPK terdapat pengajuan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, serta pejabat eselon I dan II.
"Kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalau pun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Tumpak mengatakan, dirinya dan anggota Dewan Pengawas lainnya sudah mendapatkan tunjangan transportasi yang dia rasa cukup. Jadi, dia memastikan tak mau menggunakan uang negara untuk pengadaan mobil dinas.
"Kami menolak, kenapa? Karena berdasarkan Perpres tentang Penghasilan Dewan Pengawas sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," kata dia.
Dia mengatakan, pembahasan soal pengadaan mobil dinas untuk komisioner lembaga antirasuah sudah ada saat KPK belum lama dibentuk. Tumpak sendiri merupakan Komisioner KPK jilid I.
"Kalau tanya pengalaman saya dulu, waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalau lah itu benar, baru kali ini pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan saat dirinya masih menahkodai lembaga antirasuah, tak pernah ada pembahasan soal pengajuan mobil dinas untuk para pimpinan dan jajaran struktural KPK lainnya.
"Kalau mobil, kita enggak bahas di (pimpinan KPK) jilid IV. Masalah mobil tidak urgent, biar negara tidak perlu pusing mengurusi mobil," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Advertisement