Liputan6.com, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pukul 13.00 WIB, Jumat (16/10/2020), akan kembali menggelar demo tolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Guna mengamankan aksi tersebut, polisi mengerahkan sekitar 18 ribu personel.
Delapan ribu merupakan gabungan unsur TNI-Polri serta Pemda. Sementara 10 ribu personel akan dicadangkan.
"Sekitar 8.000 lebih personel gabungan TNI-Polri dan Pemda. Serta cadangan 10 ribu yang standby di polda dan Monas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (16/10/2020).
Advertisement
Yusri menerangkan, demo akan dipusatkan di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"(Di) Patung Kuda sapta pesona Monas," kata dia.
Sebelumnya, BEM SI wilayah Jabodetabek-Banten akan kembali menggelar demo penolakan RUU Cipta Kerja, Jumat (16/10/2020) mulai pukul 13.00 WIB.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
4 Tuntutan
Koordinator Wilayah BEM Se Jabodetabek-Banten Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Bagas Maropindra menerangkan ada sejumlah tuntutan yang bakal disuarakan dalam aksi nanti siang. Adapun tuntutannya adalah:
1. Mendesak Presiden untuk mengeluarkan PERPPU demi mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020
2. Mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja
3. Mengecam berbagai tindakan represif Aparatur negara terhadap seluruh massa aksi.
4. Mengajak Mahasiswa Seluruh Indonesia bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja hingga UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan.
"Gejolak di tengah masyarakat kian hari kian memanas. Pasca disahkannya UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 seluruh wilayah di Indonesia dari Sabang sampai Merauke melakukan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan justru lebih banyak menguntungkan penguasa dan oligarki," ungkap Bagus dalam keterangan pers tulis, Jumat (16/10/2020).
Pemerintah juga dinilai menghalalkan segala cara untuk mencuci otak rakyat dengan segala macam instrumen yang dimilikinya agar rakyat berhenti atas perjuangannya dalam penolakan UU Cipta Kerja.
"Misalnya saja melalui Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), pemerintah mencoba mengintervensi gerakan mahasiswa dengan mengeluarkan surat nomor 1035/E/KM/2020 yang berisi tentang Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Surat tersebut di keluarkan pada 9 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh Dirjen Dikti Prof Nizam," jelas Bagas.
"Belum lagi berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja," sambungnya.
Advertisement