Sukses

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Kejari Jaksel

Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.

"Kita terima, sebetulnya hari ini ada empat orang. Yang satu di wilayah Jakarta Pusat untuk inisial D ya, di Jakarta Pusat. Yang di wilayah selatan ada tiga, untuk inisial PU, BN, dan TS ya," tutur Kajari Jaksel Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Menurut Anang, untuk Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo masih ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri lantaran berhadapan dengan perkara lain. Sementara untuk Irjen Napoleon Bonaparte rencananya juga akan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri dan Tommy Sumardi di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Setelah 14 hari ke depan secepatnya nanti penuntut umum akan segera melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pengadilan Tipikor

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bima Suprayoga menambahkan, pelimpahan para tersangka ke Kejari Jakarta Selatan memang mengikuti wilayah hukum kejadian.

"Pengadilannya nanti pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Bima.