Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko setelah setahun lebih ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan senjata pada 20 Mei 2019. Kasus ini juga turut menjerat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan, pemanggilan baru kembali dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.
"Selama ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga pemenuhan pemberkasa perkara terkait Beliau sudah terpenuhi, tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas. Makanya dipanggil kembali yang bersangkutan pada hari ini," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).
Advertisement
Awi menyebut, jika berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, maka sudah pasti akan dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami belum update sama penyidik, tapi yang jelas keterangan dari Dirtipidum untuk melengkapi berkas dan segera secepatnya akan kita limpahkan ke JPU," kata Awi.
Soenarko sendiri diminta hadir menemui penyidik pada hari ini pukul 10.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Nama Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko saat ini bak menguap tanpa asap. Usai Polri menjadikannya tersangka atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan senjata pada 20 Mei 2019, saat itu juga Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang ikut dalam pemeriksaan langsung melakukan penahanan di Rutan Guntur.
Namun, lewat empat bulan berselang, Soenarko seakan menghilang. Info terakhir diwartakan, yakni pengabulan penangguhan penahanan usai Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan 102 jenderal purnawirawan TNI menjaminnya untuk tidak berbuat macam-macam saat ditangguhkan pada 21 Juni 2019.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tunggu Panggilan
Menulusuri apa dan bagaimana kondisi Soenarko saat ini, Liputan6.com mengonfirmasi kepada Ferry Firman selaku pengacaranya. Lewat sambungan telepon dia mengatakan saat ini Soenarko sedang dalam kondisi baik dan menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
"Acara-acara purnawirawan beliau hadir, sempat juga ke Malang ke tempat keluarga, tapi dalam hal ini klien saya dipantau ya kegiatannya, seperti apa begitu tapi kegiatan sehari-hari normal," kata Ferry, Rabu (18/9/2019) malam.
Ferry mengatakan, sebagai pengacara Soenarko, statusnya hanya bisa menunggu panggilan bila diperlukan keterangan lanjutan dari pihak Polri yang mengangani kasus ini.
Dia juga menegaskan untuk siap hadir dalam sidang kasus dugaan kepemilikan empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam yang dilakukan rekannya Kivlan Zen, bila diperlukan.
"Kalau diminta oleh Pak Kivlan untuk menghadiri sidang, ya Beliau hadir, sebagai sesama purnawirawan," jelas Ferry.
Advertisement