Sukses

Kapolri: Penanganan Kasus Djoko Tjandra hingga Persidangan Bentuk Komitmen Polri

Polri melakukan pelimpahan tahap II yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Sugiarto Tjandra ke Kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Sugiarto Tjandra ke Kejaksaan. Para tersangka pun segera disidangkan.

Kapolri Jendral Idham Azis menyampaikan, penanganan kasus Djoko Tjandra hingga tuntas merupakan bentuk profesionalisme Polri dalam menangani kasus.

"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri. Transparan, tidak pantau bulu semua yang terlibat kami sikat," tutur Idham dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

Dalam kasus ini, polisi melimpahkan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi ke Kejari Jakarta Selatan, sementara tersangka Djoko Tjandra dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Perkara dugaan suap red notice sendiri merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu. Pelimpahan tahap II kasus tersebut pun telah dilakukan lebih dulu dan persidangan sedang bergulir di Kejari Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum membeberkan cara Djoko Tjandra menerima surat jalan palsu demi masuk ke Indonesia untuk keperluan pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali ke Mahkamah Agung (MA).

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Terungkap Surat Jalan Palsu

Dalam dakwaan yang dibacakan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terungkap Djoko Tjandra membuat surat jalan palsu bekerja sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Dalam membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo mengesampingkan nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. Sejatinya, surat jalan ditandatangi oleh Komjen Listyo, namun atas perintah Brigjen Prasetijo, nama Komjen Listyo dicoret.

Awalnya, Brigjen Prasetijo memerintahkan Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.

"Namun di dalam surat jalan tersebut saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Dody Jaya agar mencantumkan keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya," ujar jaksa dalam dakwaannya, Selasa (13/10/2020).

Setelah surat jalan dibuat dan diterima oleh Brigjen Prasetijo, dia pun menyuruh Dody Jaya untuk merevisi surat jalan tersebut. Awalnya surat itu menggunakan kop surat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal menjadi Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS.

"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," kata jaksa.