Liputan6.com, Jakarta - April 2018, PT Allianz Life Indonesia melaporkan empat orang dalam kasus klaim asuransi. Salah satunya Ketua Pengurus LQ Indonesia Lafirm, pengacara Alvin Lim. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sempat menahanAlvin Lim.
Setahun kemudian, tepatnya April 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Alvin dari tuntutan pemalsuan dokumen asuransi. Namun jaksa penuntut umum tidak puas dan mengajukan upaya hukum lanjutan. Dari mulai banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memutuskan menolak pengajuan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. MA mengeluarkan putusan akhir atau incracth Kasasi nomor 873K/Pid/2020 yang berisi penuntutan dari penuntut umum dalam perkara no 1036/PidB/2018/PN JktSel ditolak.
Advertisement
"Putusan MA jelas dan final. Bahwa tuntutan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke Kejaksaan. Harap semua pihak menghormati putusan MA dan memulihkan nama baik saya karena pengadilan memutuskan saya tidak bersalah," ujar Alvin melalui keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Agustus 2021.
Alvin menjelaskan, pada September 2017 dia membantu kliennya Ifranius Algadri karena penolakan klaim Rp16 juta. Berujung Dirut PT Allianz Life dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya atas pidana perlindungan konsumen. Allianz membayar ganti rugi Rp700 juta.
Tak berselang lama, PT Allianz melaporkan empat orang diduga mafia klaim asuransi. Dalam proses penyidikan, Polda menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Ditambah Alvin yang merupakan pengacara mereka. Dua orang divonis 2,5 tahun penjara di PN Selatan. Sedangkan Alvin dinyatakan bebas demi hukum.