Sukses

Jamu Makan Siang 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Kajari Jaksel Bakal Diperiksa Komjak

Menurut Barita, jamuan makan siang yang diberikan Kajari Jaksel terhadap dua tersangka jenderal polisi itu hal wajar.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memastikan bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna dan oknum jaksa yang menjamu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Napoleon dan Prasetijo dijamu makan siang oleh Kepala Kejari Jaksel saat proses pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan suap pemberian surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Napoleon dan Prasetijo merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya," ujar Barita, Senin (19/10/2020).

Menurut Barita, jamuan makan siang yang diberikan Kajari Jaksel terhadap dua tersangka jenderal polisi itu hal wajar. Meski demikian, Barita menyatakan tetap akan menelisik lebih jauh demi keterbukaan informasi publik.

"Memberikan makan siang secara wajar dan bila sudah tiba waktu makan siang adalah hal yang wajar bagi semua tanpa kecuali, karena pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equality before the law dan due process of law," kata dia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komjak dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kajari Jaksel Anang Supriatna dan oknum jaksa yang menjamu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"ICW merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejagung memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan oknum jaksa yang ikut menjamu Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

Menurut ICW, perlakuan Kepala Kejari Jaksel terhadap dua tersangka jenderal Polisi itu bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Dalam aturan tersebut ditulis bahwa jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil," kata dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perlakuan yang Sama

ICW menyebut, sejatinya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan penegak hukum lainnya tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi yang terlibat tindak pidana.

"Pertanyaan sederhana terkait dengan konteks tersebut, apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," desak ICW.