Sukses

Respons Kejagung soal Jamu Makan Siang untuk Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menegaskan, itu bukanlah jamuan untuk para tersangka kasus Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna dan oknum jaksa yang diduga menjamu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, yang merupakan tersangka kasus Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menegaskan, itu bukanlah jamuan untuk para tersangka kasus Djoko Tjandra.

"Bukan jamuan," tutur Hari saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Menurut Hari, pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk nantinya segera disidangkan itu memang masuk istirahat siang.

Sehingga, dia menegaskan, pemberian makan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk para tersangka kasus Djoko Tjandra menjadi hal yang wajar.

Pemesanan makanan pun tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Baik itu lewat penyediaan nasi kotak, ataupun membeli di kantin sesuai menu yang ada.

"Dalam proses pelaksanaan tahap II baik itu perkara pidana umum maupun pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka. Kadang pengacara hukum dan penyidik juga diberikan makan siang sesuai situasi kondisi," kata Hari.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Disoroti ICW

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komjak dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kajari Jaksel Anang Supriatna dan oknum jaksa yang menjamu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"ICW merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejagung memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan oknum jaksa yang ikut menjamu Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

Menurut ICW, perlakuan Kepala Kejari Jaksel terhadap dua tersangka jenderal Polisi itu bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Dalam aturan tersebut ditulis bahwa jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil," kata dia.