Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 11 telepon seluler hasil rampasan kasus tindak pidana korupsi. Lelang dilakukan KPK bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana korupsi melalui KPKNL Jakarta III," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Baca Juga
Ali mengatakan, lelang KPK akan digelar dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding).
Advertisement
11 ponsel tersebut terdiri dari, HP Apple iPhone XS, HP Samsung Galaxy Note8, HP OPPO F7, HP Samsung DUOS, HP Apple iPhone 8, HP Samsung DUOS, HP Samsung SM-C710F/DS, HP Samsung Galaxy J1 ace, HP Samsung SM-J250F/DS, HP Samsung GT-E1272, dan HP Samsung GT-S6310.
"Nilai limit sebesar Rp 14.564.000,00 dengan uang jaminan sebesar Rp 5 juta," kata Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Syarat Ikut Lelang KPK
Lokasi lelang di Kantor KPKNL Jakarta III, Jl.Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB. Adapun persyaratan lelang yakni memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Â
Untuk persyaratan lengkapnya dapat diakses pada tautan ini.
"Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Hari Jumat, 23 Oktober 2020 Pukul 10.00 s/d 12.00 WIB di Kantor KPK Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta 12950," kata Ali.
Advertisement