Liputan6.com, Jakarta - Tahun pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin dihadapkan persoalan yang sulit yakni, pandemi Covid-19. Akibatnya, sejumlah program-program kerja yang telah direncanakan pun berubah.
Sebab Jokowi memilih fokus menangani dampak pandemi, baik dari sektor kesehatan maupun ekonomi.
Pemerintah pun terpaksa merombak alokasi anggaran untuk menangani wabah virus Corona, yang masuk ke Indonesia sejak Maret 2020. APBN 2020 yang disusun jauh sebelum pandemi, juga direvisi karena tak bisa menjawab kebutuhan darurat penanganan pandemi.
Advertisement
"Panasnya penyebaran Covid-19 memaksa pemerintah mengubah alokasi anggaran secara besar-besaran untuk menangani wabah ini," demikian dikutip dari rilis Kantor Staf Presiden (KSP) mengenai Laporan Tahunan Jokowi-Ma'ruf, Selasa (20/10/2020).
Jokowi pun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, yang kemudian menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
"Beleid keuangan ini sesungguhnya memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk merespons situasi secara extraordinary," kata KSP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rp 695,2 Triliun untuk penanganan pandemi Covid-19.
Pemerintah kemudian mengalokasikan Rp 695,2 Triliun untuk penanganan pandemi Covid-19. Rinciannya, Rp 87,55 triliun difokuskan untuk penanganan pandemi di sektor kesehatan.
Dana ini digunakan untuk insentif tenaga medis, bantuan iuran JKN, hingga belanja perpajakan di bidang kesehatan.
Kemudian, perlindungan sosial mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako Jabodetabek, dan diskon listrik seluruhnya adalah Rp203,9 triliun. Pemerintah juga memberikan insentif bagi dunia usaha agar bisa mengurangi jumlah karyawan yang terkena PHK.
Hal tersebut disalurkan dalam bentuk pembebasan PPH21, restitusi PPN dan penurunan tarif badan dan stimulus lainnya sebesar Rp120,61 triliun. Khusus untuk UMKM diberikan Rp123 triliun, lalu untuk pembiayaan korporasi sebesar Rp53,57 triliun, dan sektoral Kementerian Lembaga dan Pemda sebesar Rp106,11 triliun.
"Dalam RAPBN, pos anggaran serupa juga dialokasikan senilai RP 169,7 T mengingat dampak pandemi diduga masih berjalan hingga 2021," jelas KSP.
Kebijakan relaksasi defisit pun akan tetap akan berlanjut pada 2021. Pemerintah masih akan berfokus terhadap penanganan Covid-19 di tahun berikutnya
"Di tengah ancaman ketidakpastian global dan domestik, pemerintah tetap fokus pada upaya penyelamatan dari Covid-19, mempercepat pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi," tutur KSP.
Advertisement