Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pencabutan izin tiga tempat usaha pijat dan spa yang terbukti melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Seksie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri menerangkan, ada tiga tempat usaha pijat dan spa yang terbukti melakukan pelanggaran PSBB.
"Tiga usaha griya pijat kami dapati melanggar PSBB, karena beroperasi di waktu yang belum diizinkan," jelas Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin, Selasa (20/10/2020).
Advertisement
Lalu, pelanggaran operasional griya pijat tersebut, didapati dari hasil operasi yang dilakukan pada Senin 19 Oktober malam kemarin. Dari operasi itu, tiga griya pijat di kawasan Bintaro, terbukti membuka usahanya.
Di tempat itu pula, Satpol PP mendapati barang bukti adanya 5 orang terapis dan alat kontrasepsi bekas pakai.
"Tiga griya pijat itu adalah Forti Bintaro, Prima Segar dan Griya Pijat Teratai di BTC Bintaro. Seluruh tempat usaha ini kami segel," ungkap Muksin.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lakukan Rapid Test
Sementara untuk 5 orang terapis yang diamankan dari tiga lokasi usaha tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan rapid test Covid-19 dan pembinaan.
"Para terapis kita data, kita rapid test dan kita lakukan pembinaan. Untuk para pemiliknya, segera akan kita panggil dan kami merekomendasikan untuk pencabutan izin usaha tiga lokasi griya pijat itu," ujarnya.
Advertisement