Sukses

Pakar Hidrologi ITB Soroti Pasal Penggunaan dan Pengawasan SDA di UU Cipta Kerja 

Lambok mengaku bingung dengan aturan tersebut. Menurutnya, seharusnya yang dibereskan terlebih dulu itu NSPK-nya dan bukan PP-nya.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hidrologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Lambok Hutasoit menyoroti Pasal 53 UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa perizinan berusaha atau persetujuan penggunaan dan pengawasan pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Untuk pelaksanaannya, Presiden memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perijinan.

Lambok mengaku bingung dengan aturan tersebut. Menurutnya, seharusnya yang dibereskan terlebih dulu itu NSPK-nya dan bukan PP-nya.

"Tidak benar kalau PP didesak-desak selesai tiga bulan sementara NSPK-nya saja belum kelihatan. Seharusnya NSPK-nya dibuat lebih dulu karena merupakan bagian dari UU Cipta Kerja,” ujar Lambok, Senin (19/10/2020).

Kata Lambok, PP itu berada di bawah UU. Karenanya PP dibuat tidak boleh melanggar UU. Sementara NSPK itu ada di dalam UU Cipta Kerja.

"Jadi bagaimana mau membuat PP-nya jika NSPK yang ada di dalam UU-nya saja belum diberesi," tukasnya.

Dia menuturkan NSPK ini belum pernah ada sebelumnya. Dia memprediksi NSPK ini akan sulit nanti untuk melakukannya.

"Kita lihat sajalah nanti bagaimana mereka (Pemerintah Pusat) membuat dan menerapkannya. Ini saya kira akan sangat sulit untuk diterapkan," ucapnya.

Dia tidak yakin dalam pelaksanaannya nanti sistem NSPK itu bisa berhasil. Kalau hanya membuat NSPK di atas kertas saja menurut Lambok, itu perkara mudah.

"Repotlah itu nanti kalau pemda diminta hanya mengawasi saja. Kalau mereka tidak ikut menentukan NSPK itu nanti bagaimana jadinya,” kata Lambok.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kewenangan Pemda Diambil Alih

Dia juga sangat menyayangkan pengambilalihan wewenang pemda oleh pemerintah pusat dalam hal perijinan pengusahaan air. Pasalnya, selama otonomi daerah diterapkan, pemda sudah belajar mengenai hal-hal yang terkait dengan Sumber Daya Air ke ITB.

"Jadi sayanglah itu. Memang sebelum otonomi daerah dilaksanakan, gampang mengurus ijin usaha itu. Ini kan nanti akan membuat persoalannya menjadi berbelit-belit oleh pemerintah pusat. Kalau membuat peraturan di atas kertas saja nanti, apalah susahnya itu. Tapi implementasinya akan susah nanti itu. Sama dengan membuat UU Cipta Kerja ini, apalah susahnya membikin di atas kertas,” ungkapnya.