Sukses

HEADLINE: Deretan Admin Medsos Termasuk Pelajar Diduga Provokasi Demo Rusuh, Bidik Aktor Intelektual?

Polisi menetapkan sejumlah pelajar sebagai tersangka penggerak pendemo rusuh menolak RUU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka buntut dari peristiwa kerusuhan demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja, 8 dan 13 Oktober 2020 kemarin, di Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, ratusan tersangka tersebut adalah mereka yang diduga merusak fasilitas umum, perkantoran, bahkan penganiayaan terhadap aparat. Mereka datang dari berbagai unsur, mulai dari pelajar hingga mahasiswa.

"Ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," beber jenderal polisi bintang dua ini, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 20 Oktober 2020, di Polda Metro Jaya.

Bukan hanya mereka yang dinilai sebagai perusuh di lapangan. Polisi menyisir pihak-pihak yang ditengarai menjadi provokator di jejaring media sosial yang juga melibatkan pelajar. Polisi membidik beberapa admin aku media sosial yang dinilai menebar ajakan berbuat onar hingga kerusuhan saat aksi demo penolakan RUU Cipta Kerja.

Penyisiran di lini kejahatan siber oleh aparat berbuah penangkapan tiga orang pelajar, mereka adalah MLAI (16), WH (16), serta SN (17). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peran ketiga pelajar tersebut berbeda-beda dalam menghasut pengikutnya untuk berbuat rusuh di demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja melalui media sosial.

Peran MLAI dan WH adalah membuat grup Facebook STM se-Jabodetabek sekaligus admin yang memiliki pengikut mencapai 20 ribu orang. Sementara SN dituding membuat konten bernada provokatif di akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. SN juga disebut sebagai admin dari akun tersebut.

"Untuk admin Facebook STM Se-Jabodetabek ada tiga adminnya, dua sudah kita tangkap, yang satu lagi kita lakukan pengajaran," kata Yusri, Rabu 21 OKtober 2020.

Polisi menyebut pihaknya memiliki bukti kuat atas tuduhan yang dialamatkan kepada tiga pelajar tersebut. Mereka, kata Yusri, membuat dan menyebarkan meme serta video provokasi ke media sosial. 

"Bikin rusuh, bakar ini dan itu, ada di grup itu. Macam-macam disampaikan dalam grup itu. Memang sudah penghasutan," beber Yusri.

Yusri menyebut, penyelidikan tidak akan berhenti di tiga pelajar tersebut. Kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut terkait aktor di balik aksi mereka. 

"Bagian ke atasnya nanti akan kita kejar. Kita akan kejar sampai mana pun. Adminnya dulu kita selidiki, nanti sampai atasnya," tegas Yusri.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, pihaknya juga bergerak mengejar beberapa orang admin media sosial yang juga diduga menebar ajakan untuk berbuat rusuh, di demonstrasi tolak RUU Cipta Kerja.

Mereka yang ditangkap terdiri dari tiga admin Whatsapp Grup, tiga admin Facebook, dan satu orang admin Instagram. Para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP dan atau; Pasal 170 KUHP dan atau; Pasal 214 KUHP dan atau; Pasal 211 KUHP dan atau; Pasal 212 KUHP dan atau; Pasal 216 KUHP dan atau; Pasal 218 KUHP dan atau; Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP; dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober," kata Ferdy.

Sementara, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan kepolisian akan mengusut tidak hanya admin media sosial namun juga aktor atau penggerak yang diduga melakukan provokasi di media sosial tersebut.

"Semua akan kita selidiki," kata Argo Rabu kemarin. 

 

 

Menurut analisis social media monitoring tool Drone Emprit Academic, tagar yang banyak digunakan selama aksi 20 Oktober berlangsung adalah tagar #mositidakpercaya. Total percakapan dengan tagar tersebut di Twitter pada 20 Oktober mencapai 20.800 twit, yang termasuk mention dan retweet. Percakapan tersebut divisualisasikan melalui grafik di bawah ini:

 

 

 

Penjelasan grafik

Jumlah Edges (jaringan / garis): 11.141- Jumlah Nodes (titik): 3.967- Edge berwarna biru: Sentimen positif (42,55 persen)- Edge berwarna merah: Sentimen negatif (41,38 persen)- Edge berwarna hijau: Sentimen netral (16,07 persen)- Nodes merepresentasikan akun Twitter yang terlibat di percakapan.

Grafik di atas juga menunjukkan ada percakapan dengan sentimen positif yang tampak lebih terpusat dan saling menguatkan. Sebaliknya, percakapan dengan sentimen negatif terlihat lebih berpencar.

Adapun percakapan dengan sentimen netral tak begitu menonjol, mengingat persentasenya memang jauh lebih kecil.Kemudian berikut ini daftar 50 akun Twitter paling berpengaruh (influencer) pada grafik di atas:

@Lini_ZQ@AksiLangsung, @BEMUI_Official, @M_Asmara1701, @YLBHI, @paramedis_, @kamalbukankemal, @RestyLeseh, @NurlelySiregar, @gjynmmnggllagi, @VICE_ID, @ONCOMBNDUNG, @redfishstream, @U_y_o_k, @iamjedma, @demoCRAZY_id, @ResttyCayah, @GreenpeaceID, @ZAEffendy, @imammuddinm2, @jatamnas, @lbhsemarang, @sandalista1789, @LutfiMubarokM, @dapitdong, @Akuuketumbar, @Sofyan01682105, @KamuuSukaaAkuu, @StnKpp, @demoSoCRAZY, @bersihkan_indo, @Anggalihma1994, @Nizzlefghij, @pernahgondrongg, @BuruhYogyakarta, @ridwanculture, @EN538474N6, @SeknasKPA, @nvvnvv__@, DPPFPI_ID, @Bujang_Jibun, @Yonda85478598, @bppmbalairung, @adlunfiqri, @UTY_Bergerak, @bem_unpad, @sid13_31dis, @watchdoc_ID, @herditiya1@ndoel___

Kendati demikian, tidak satu pun di antara pemilik atau orang terkait akun itu yang dipanggil atau ditangkap oleh kepolisian. Padahal, narasi yang didengungkan oleh akun-akun tersebut, senada dengan narasi di akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang dikelola SN (17), pelajar yang ditangkap di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, perlu diteliti kembali apa benar pelajar dan beberapa tersangka lain yang ditangkap aparat itu adalah provokator kerusuhan demonstrasi tlak RUU Cipta kerja.

"Jika benar itu propaganda perusakan, ya wajar ditangkap. Tapi jika hanya seruan demonstrasi, itu belum layak ditangkap," kata Isnur kepada Liputan6.com, Rabu (21/10/2020).

Dia menegaskan, jika memang ada hubungan kausalitasnya dengan pengerusakan, maka itu harus dibuktikan di pengadilan.

Justru yang menjadi pertanyaan, soal banyak pihak yang menyebut ada dalangnya, tapi masih menangkap para pelajar.

"Mengapa yang ditangkap-tangkap pelajar. Pelajar tentu dalam tanda kutip dia usianya anak. Kalau usia anak, harus diasumsikan dia korban. Maka upaya penanganan hukum harus dilakukan anak berhadapan dengan hukum, pemidanaan harus jadi langkah terakhir," tutur Isnur.

"Intinya pelajar itu atau anak-anak itu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum," tegas Isnur.

Ada Aktor Penggerak

Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto mengatakan, pihaknya memang sudah memetakan adanya potensi kerusuhan yang digerakan beberapa kelompok, termasuk upaya hasutan di media sosial.

"BIN punya pemetaan dan langkah pengamanan ke depan untuk antisipasi terjadinya susupan aksi brutal, termasuk berbagai provokasi via media sosial," kata Wawan kepada Liputan6.com, Rabu 21 Oktober 2020.

Menurut dia, antisipasi ini penting agar literasi masyarakat semakin baik dalam memahami sesuatu.

"Agar publik waspada untuk tidak mudah terkena ajakan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, yang ujung-ujungnya adalah terkena sanksi pidana," ungkap Wawan.

Wawan mensinyalir, ada aktor yang menggerakan para perusuh dalam demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja, termasuk di balik admin-admin yang mengajak demonstran rusuh. 

"Sebuah gerakan pasti ada tahap perencanaan. Hal itu dapat dirunut dari awal persiapan, konsolidasi, aksi dan penghapusan jejak. Sekarang sejumlah pihak sudah diamankan tinggal menunggu kelengkapan BAP Polri untuk diajukan ke sidang," ujar Wawan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Media Sosial sebagai Jalur Bypass

Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengatakan kepolisian harus mengusut tuntas aktor-aktor di balik admin media sosial yang diduga menghasut untuk membuat kerusuhan dalam demonstrasi penolakan RUU Cipta Kerja pekan lalu.

"Siapapun yang terlibat untuk secara sengaja melakukan pengerusakan tentu harus diusut, terlebih lagi kalau ada aktor intelektualnya," ujar Agustinus, Rabu 21 Oktober 2020.

Senada dengan Agustinus, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memandang, ajakn untuk meminta orang melakukan kekerasan dan fasilitas umum bukan bagian dari kebebasan berpendapat.

"Ujaran kebencian, anjuran untuk melakukan kekerasan, pengerusakan milik orang lain atau fasilitas publik bukan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Polisi memiliki kewenangan untuk menangkap dan memproses siapa saja yang bertindak melawan hukum," kata Beka kepada Liputan6.com, Rabu (21/10/2020).

Namun, dia mengingatkan, pelaksanaannya di lapangan harus sangat hati-hati supaya tidak melanggar hak asasi manusia khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pasalnya, Beka menegaskan, pelajar juga memiliki hak yang sama, menyatakan pendapat dan berekspresi. Bila memang diduga melanggar pidana, maka proses penyidikannya harus benar.

"Proses hukumnya harus sesuai dengan konvensi hak anak dan juga UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Karena untuk anak harus ada perlakuan dan perlindungan khusus, misalnya diversi, keadilan restoratif," jelas Beka.

sementara, Pengamat intelijen dan terorisme dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya mengatakan, polisi harus benar-benar menyelidikinya. Apakah benar para pelajar yang ditangkap ini punya kemampuan untuk memprovokasi banyak orang.

"Mereka perlu pembuktian terbalik. Apakah memang dia bisa begitu, anak-anak yang ditangkap apa memang bisa memproduksi itu? Makanya ada dua kemungkinan. Kalau dia betul dia produsen, pasti dia pintar dan punya kecerdasan lebih. Atau kemudian dia hanya mengamplifikasi, dia hanya mendistribusikan apa yang dia lihat, dia dengar, yang dia baca," kata Ulya kepada Liputan6.com, Rabu (21/10/2020).

Dia menuturkan, media sosial itu seperti hutan belantara, dan tak mudah menghasut orang untuk kemudian turun ke jalan. "Memang untuk kondisi hari ini, sosial media memang adalah jalur yang bypass, terdistribusi informasi secara cepat dan masif," ujar Ulya.

Menurut dia, semenjak hadirnya media sosial, anak-anak muda semakin melek akan informasi. Meskipun, ada pula yang terseret dalam informasi hoaks.

"Mereka kemudian ada sebagaian yang terseret pada informasi-informasi yang hoaks, kemudian dia terlibat di arus itu. Ada yang kemudian juga yang jadi penonton. Banyak ini hanya ekses negatif dari medsos yang enggak ada filter, kemudian muncul anak-anak seperti itu," tutur Ulya.

3 dari 3 halaman

Penggunaan Bahasa di Medsos Mengkhawatirkan

Sementara, pakar forensik linguistik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Dian Dia'an Muniroh menuturkan, dirinya cukup memantau perkembangan para pengguna di media sosial, yang penggunaan bahasanya sangat mengkhawatirkan.

"Saya mendengar, menonton dari berita tentang kejadian tersebut. Saya melihat fenomena penggunaan bahasa agresif oleh para pemilik akun di media sosial ini semakin marak, sehingga mengkhawatirkan," kata Dian kepada Liputan6.com, Rabu (21/10/2020).

Menurut dia, untuk mempengaruhi seseorang dari media sosial bisa saja terjadi. Karena pada dasarnya ketika berbahasa atau bertutur, itu menadakan sudah melakukan sesuatu atau sebuah perbuatan.

"Doing an act through speech. Di dalam tuturan itu terkandung maksud dan bisa berdampak terhadap mitra tutur," ungkap Dian.

Dia menjelaskan, jika seorang bertutur meminta  maka dapat membuat orang lain melakukan sesuatu untuk yang menyampaikan hal tersebut.

"Demikian halnya dengan meminta orang untuk melakukan kekerasan. Tercapai atau tidaknya maksud 'meminta' kita tergantung pada faktor-faktor seperti konteks, mitra tutur dan realisasi tuturan," jelas Dian.

Karena itu, jika merujuk pada pasal dalam pidana, bisa saja seseorang terkena unsur pidananya. "Kalau merujuk pada pasal-pasal terkait, tentu bisa jadi masuk ranah pidana. Perbuatan tersebut (provokasi membuat kericuhan) melanggar larangan hukum pidana," tutur Dian.

Dia menganalisis kalimat: 'Dia aparat keamanan negara, malah pakai buat lukain kita. Besok tanggal 20 jangan diam aja. Bawa batu yang tajam biar kerja malah mampus mereka'. Kalimat ini sempat disampaikan oleh Polda Metro Jaya sebagai salah satu kalimat ajakan yang diduga melakukan provokasi.

"Kalimat pertama berisi evaluasi negatif pembuat posting terhadap kinerja seseorang. Kalimat berikutnya berisi permintaan dan larangan. Penggunaan kata 'kita' mengindikasikan diri pembuat posting-an melibatkan/memasukan pembaca posting-an. Tuturan ini berpotensi mempengaruhi pembaca posting-an untuk mengikuti hal-hal yang disampaikan oleh si pembuat posting-an," ungkap Dian.