Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut dua aparat di Papua diduga dibunuh oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Hal ini disampaikan Mahfud saat mengumumkan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya.
"Informasi dan fakta-fakta yang dihimpun tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan KKB dalam peristiwa pembunuhan terhadap dua aparat ini sudah benderang. Kita sebut dugaan karena belum pro justicia," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/10/2020).
Adapun prajurit TNI yang gugur akibat aksi penembakan tersebut adalah Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar Utomo. Selain aparat, pembunuhan warga sipil yang bernama Badawi juga diduga dilakukan KKB.
Advertisement
"Demikian pula terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada tanggal 17 September 2020," kata Mahfud.
Selanjutnya, aparat penegak hukum akan melakukan pembuktian hukum atas hasil investigasi TGPF Intan Jaya. Dia pun memastikan kasus ini akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun administrasi negara.
"Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," jelas dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terbentuknya TGPF
Sebelumnya, Mahfud membentuk TGPF untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI. TGPF dibentuk Mahfud pada 1 Oktober 2020.
"Ini saling tuding siapa pelakunya. Banyak masukan dan aspirasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, minta hal itu segera dilakukan penegakan hukum, dan segera bentuk tim pencari fakta," kata Mahfud, Jumat, 2 Oktober 2020.
Saling tuding dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan juga aparat TNI-Polri. KKB menurut TNI dan Polri bertanggung jawab dan menuding yang melakukan aparat.
Tim terdiri dari dua komponen, ada pejabat resmi Kemenko Polhukam maupun TNI-Polri, KSP, BIN, tokoh masyarakat Papua. Tim investigasi lapangan beranggotakan 18 orang.
Advertisement