Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fredrich Yunadi. Fredrich merupakan terpidana kasus merintangi penyidikan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.
"PK merupakan hak terpidana, oleh karena itu silakan diajukan. Tentu nanti jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/10/2020).
Ali menyebut hukuman yang diterima Fredrich sudah melalui pertimbangan matang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan juga Mahkamah Agung.
Advertisement
"Putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan Kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut," kata Ali.
Ali berharap Mahkamah Agung selaku majelis hakim peninjauan kembali bisa mempertimbangkan efek jera terhadap terpidana.
"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata Ali soal PK Fredrich Yunadi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sidang Jumat, 23 Oktober 2020
Sebelumnya, mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fredrich merupakan terpidana kasus merintangi kasus hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi megaproyek e-KTP.
"Iya, kami telah menerima pemberitahuan jadwal persidangannya," ujar Jaksa KPK Takdir Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Takdir mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi peninjauan kembali yang diajukan Fredrich. Takdir memastikan akan menghadiri sidang yang rencananya akan digelar, Jumat, 23 Oktober 2020.
"Kami akan menghadiri persidangannya, Jumat, tanggal 23 Oktober, jam 9 pagi," kata Takdir.
Â
Advertisement
Divonis 7 Tahun
Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, beranggapan Fredrich terbukti merintangi proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus megakorupsi e-KTP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Fredrich dan jaksa tak terima vonis tersebut. Mereka mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI menolak banding Fredrick dan memperkuat vonis 7 tahun penjara.
Jaksa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Walhasil, vonis Fredrich ditambah menjadi 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Kini Fredrich mengajukan upaya hukum PK.