Sukses

MA: Kelompok LGBT Prajurit TNI, Bentuknya Grup Whatsapp

Menurut Jubir Mahkamah Agung, kelompok prajurit LGBT itu tidak tergabung dalam sebuah organisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengklarifikasi terkait informasi yang disampaikan Ketua Kamar Militer MA Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan soal adanya kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di tubuh TNI Polri.

Menurut dia, kelompok prajurit LGBT itu tidak tergabung dalam sebuah organisasi.

"Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi. Melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu," tutur Andi dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).

Dia mengatakan, substansi pesan yang disampaikan oleh Burhan adalah bagaimana komitmen yang tinggi dari TNI dalam hal penegakan hukum bagi prajurit. Prajurit TNI yang memiliki orientasi seksual LGBT harus diberikan sanksi tegas.

"Kemudian penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual," jelas Andi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

20 Perkara Kasasi

Andi menyebut, dalam perjalanannya, sudah ada 20 berkas perkara kasasi di MA terkait pelanggaran hukum prajurit yang bersinggungan dengan LGBT. Sebanyak 16 perkara diketahui sudah diputus di tingkat kasasi dan ada beberapa berkas yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama.

"Bahwa putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut di pandang dapat mengecewakan pimpinan TNI dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit," Andi menandaskan.