Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Pinangki Sirna Malasari. Pinangki baru saja menyampaikan eksepsinya yang dibacakan tim kuasa hukumnya.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," ujar hakim membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga
Untuk itu, hakim memerintahkan sidang perkara kasus dugaan suap, tindak pidana pencucian uang, dan pemufakatan jahat Pinangki tetap dilanjutkan. Agenda sidang berikutnya mendengar keterangan para saksi.
Advertisement
"Memerintahkan sidang dilanjutkan," ucap hakim.
Hakim memutuskan melanjutkan sidang lantaran menurut hakim dakwaan yang diajukan tim jaksa penuntut umum sudah ditulis dan dijabarkan dengan cermat.
"Bagaimana melakukan tindak pidana, kapan dan dimana, dan apa akibat, telah tergambar secara bulat utuh menyeluruh, tindak pidana diuraikan dengan sistematis," ucap hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Pinangki Sirna Malasari. Penuntut umum meyakini seluruh dakwaan terhadap Pinangki memenuhi unsur pasal suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
"Menolak eksepsi terdakwa Pinangki. Menyatakan surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP," ujar penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Jaksa menyebut, surat dakwaan yang telah dibacakan pihaknya pada 23 September 2020 telah mengurai secara lengkap rangkaian perbuatan tindak pidana yang dilakukan jaksa Pinangki.
"Dakwaan juga menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana," kata jaksa.
Terkait penerimaan uang sebesar USD 500 ribu dari terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya, jaksa menyebut telah menguraikannya secara rinci.
Uang itu merupakan uang muka dari komitmen fee yang dijanjikan Joko Tjandra sebesar USD 1 juta terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak menjalani eksekusi putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.
"Dakwaan juga menguraikan perbuatan terdakwa yang bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," kata Jaksa.
Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), jaksa mengklaim surat dakwaan juga telah membeberkan perbuatan jaksa Pinangki menggunakan, menyembunyikan, dan atau menyamarkan uang USD 500 ribu yang diterimanya dari Djoko Tjandra.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pinangki Tidak Menyangkal
Untuk itu, jaksa membantah pernyataan penasihat hukum Pinangki yang dalam eksepsinya menyebut surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan Pinangki. Apalagi, setelah dakwaan dibacakan, Pinangki dan kuasa hukumnya mengaku telah mengerti dakwaan yang disampaikan jaksa.
Bahkan, dalam eksepsinya Pinangki dan kuasa hukum tidak menyangkal pertemuan-pertemuan yang dilakukan Pinangki. Atas dasar itu, jaksa meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Jaksa berjanji akan membuktikan perbuatan Pinangki dalam proses persidangan berikutnya.
"Melanjutkan pemeriksaan terhadap Pinangki," kata jaksa.
Jaksa diketahui mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor, juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.
Pinangki juga didakwa terkait permufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.
Advertisement