Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menjatuhi hukuman atas Brigjen Pol EP yang terlibat dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Kasus tersebut ditangani lewat sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Januari 2020.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan, hasil sidang memutus, perilaku Brigjen Pol EP yang ikut kelompok LGBT dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan wajib meminta maaf secara lisan di depan sidang komite KEPP dan kepada pimpinan Polri, juga pihak-pihak yang dirugikan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan, dan yang bersangkutan dipindahtugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Advertisement
Menurut Awi, kasus ini sudah lama dan tentunya menjadi perhatian agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di kemudian hari.
"Ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," jelas Awi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Runutan Kasus
Awi enggan membeberkan runut kejadian yang membuat Brigjen EP terlibat dalam orientasi seksual LGBT. Yang jelas, Polri telah melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Semua tentunya berdasarkan laporan polisi semuanya, dari pengaduan," Awi menandaskan.
Advertisement