Sukses

Aplikasi Wecakep, Database Catatan Kepolisian Warga Ala Polsek Jatiuwung

Bukan sekedar website biasa, namun aplikasi ini tersambung secara otomatis dengan database Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polsek Jatiuwung.

Liputan6.com, Jakarta Hati-hati jangan sampai melanggar aturan kepolisian, apalagi sampai membuat cacatan kriminal. Bisa jadi nama kita masuk dalam aplikasi internal yang dibuat Polsek Jatiuwung, 'Wecakep', yakni Website Catatan Kepolisian.

Bukan sekedar website biasa, namun aplikasi ini tersambung secara otomatis dengan database Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polsek Jatiuwung.

"Website ini sesuai dengan aturan Kapolri Nomor 18/2014, tata cara membuat SKCK. Sejak awal tahun untuk menunjang pembuatan SKCK itu kami membuat Wecakep," tutur Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring, Rabu (21/10/2020).

Sehingga, apapun catatan kriminal, mulai dari pelanggaran lalu lintas, melakukan tindak pidana atau melanggar aturan, pelaku tawuran, perbuatan anarkis dan bentuk pelanggaran lainnya, akan otomatis tercatat di Wecakep tersebut.

Karena itu, bilamana ada warga yang namanya ada catatan kriminal, SKCK tetap dikeluarkan namun catatan kriminal tetap tertera. "SKCK kan hak setiap warga, kami pun akan mengeluarkan SKCK, namun dengan catatan di dalamnya," ujar Kapolsek.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Peringatan Bagi Pendemo Anarkis

Terbaru, termasuk bagi para pelaku anarkis saat melakukan aksi demo penolakan Undang-undang Omnibuslaw Cilaka.

Bagi mereka yang tercatat di kepolisian tertangkap membuat anarkis, sudah otomatis akan berada di aplikasi tersebut.

"Kami tidak mempermasalahkan aksi demonstrasinya, namun apa yang dia lakukan dalam demonstrasi tersebut. Misalnya dia melakukan aksi anarkis, maka itu yang akan dicatatkan," jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, setiap harinya, ada 80 sampai 110 pemohon SKCK di Polsek Jatiuwung.