Liputan6.com, Tangerang - Setelah sebelumnya diperpanjang selama satu bulan, akhirnya Pemprov Banten memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan ke depan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Krp.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan sosial Berskala Besar di Provinsi Banten. Surat keputusan tersebut baru beredar dan diterima kepala daerah di kawasan Tangerang raya hari ini, Rabu (21/10/2020).
Dalam SK Gubernur tersebut diputuskan PSBB di seluruh wilayah Provinsi Banten termasuk Kota Tangerang kembali diperpanjang.
Advertisement
"Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama satu bulan sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 19 November 2020," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam SK tersebut.
SK yang ditandatangani hari ini, Rabu (21/10/2020) juga memuat ketentuan PSBB bisa diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tangsel Zona Merah
Wahidin Halim juga menegaskan seluruh Kabupaten Kota termasuk Kota Tangerang wajib melaksanakan PSBB yang sudah diputuskan.
Sementara, hingga saat ini, dua wilayah di Tangerang yakni Kota dan Kabupaten Tangerang sudah kembali masuk zona orange. Sedangkan Kota Tangerang Selatan masih masuk zona merah.
Advertisement