Liputan6.com, Jakarta - Dugaan adanya aktor penggerak yang menghasut massa berbuat anarkistis saat demo penolakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja terungkap. Polisi mengungkap para tersangka penggerak demo rusuh pada 8 dan 13 Oktober 2020 di Jakarta dan beberapa daerah.
Dalam waktu hampir bersamaan pada Senin 19 Oktober 2020, polisi menangkap 7 admin atau pemilik akun media sosial. Para tersangka berstatus pelajar hingga pengangguran itu diduga menghasut massa yang mengakibatkan demo rusuh.
Baca Juga
Sebelumnya, polisi mengumumkan penangkapan terhadap 9 orang terkait kasus kerusuhan saat unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. 8 orang di antaranya anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI.
Advertisement
Ke-16 tersangka dijerat pasal apa saja dan terancam hukuman penjara berapa lama? Selain mereka, ada berapa tersangka lainnya dalam kasus demo rusuh? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement