Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan menjalani sidang dakwaan hari ini atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Selain Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, juga menjalankan sidang dalam kasus yang sama.
Baca Juga
"Mereka akan diadili sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).
Advertisement
Dia melanjutkan, dalam informasi yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, sidang perdana akan beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut KPK.
"Sesuai penetapan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, persidangan perdana agendanya pembacaan surat dakwaan dan dimulai 10.00 WIB," jelas Ali.
Menurut informasi situs Humas PN Jakarta Pusat, yang bertindak selaku ketua hakim pada sidang Nurhadi adalah Saefudin Zuhri dan untuk hakim anggota adalah Duta Baskara dan Sukartono.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jeratan pasal Nurhadi
Seperti diketahui, KPK menjerat Nurhadi dan menantunya dengan Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga terlibat gratifikasi dan suap.
Penangkapan keduanya sempat diwarnai drama. KPK sempat menyatakan buron kepada mereka sejak diumumkan sebagai tersangka pada akhir 2019.
Namun demikian, drama tersebut berakhir sekira enam bulan berikutnya. Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Advertisement