Liputan6.com, Jakarta Kegiatan Rapat Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan yang diselenggarakan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) tanggal 20-21 Oktober 2020 di Hotel Shangri-La Jakarta resmi ditutup Deputi Pengembangan Pemuda Asrorun Ni'am. Beberapa poin penting telah dihasilkan untuk menjadi perumusan kebijakan dalam pengembangan kewirausahaan pemuda.
Pada acara penutupan tersebut, Asrorun Ni'am mengatakan sinergitas antara kementerian dan lembaga dalam mendukung perkembangan ekonomi Indonesia di tengah Pandemi Covid-19 sekarang ini sangat penting menjadi prioritas.
Baca Juga
"Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional maka pengembangan kewirausahaan pemuda menjadi sangat penting dan strategis," katanya.
Advertisement
Menurutnya ada beberapa strategi kebijakan pengembangan kewirausahaan berdasarkan RPJMN 2020-2024 diantaranya untuk meningkatkan kapasitas dan akses pembiayaan, meningkatkan peluang usaha dan start-up, meningkatkan nilai tambah usaha sosial.
"Strategi itu yang harus kita dukung bersama-sama untuk meningkatkan dunia wirausaha di kalangan anak muda. Apalagi minat wirausaha muda di Indonesia masih sangat rendah yakni 3,47%," tambahnya.
Produktivitas tenaga kerja kita masih rendah, tingkat pengangguran yang semakin diperparah dengan adanya Pandemi Covid-19 dan rendahnya rasio kewirausahaan Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN, menurut Niam masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan.
"Ini menjadi tantangan kita bersama, karena itu pemuda perlu diberi ruang luas sebagai subjek pembangunan diantaranya menjadi wirausaha muda handal yang mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan ekonomi nasional," kata Niam yang juga sebagai Ketua Pelaksana Rapat Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan.
Berikut Pokok Pikiran Perumusan Kebijakan Lintas Sektor untuk Dukung Pengembangan Kewirausahaan Pemuda:
1. Jumlah pemuda usia 16-30 tahun sebesar 64,19 juta jiwa atau 24 % dari total penduduk Indonesia (tahun 2019) merupakan aset bangsa yang harus dikembangkan agar dapat berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Optimalisasi potensi pemuda Indonesia sejalan dengan upaya mewujudkan visi misi Presiden terutama pada aspek peningkatan kualitas manusia Indonesia, pembangunan yang merata dan berkeadilan, serta kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa.
2. Dalam 7 agenda pembangunan nasional terdapat 2 agenda langsung menyasar pembangunan kepemudaan, yakni meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing; dan meningkatkan revolusi mental serta pembangunan kebudayaan. Kedua agenda kepemudaan tersebut dijabarkan ke dalam 2 arah kebijakan yakni (1) meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan pemuda; dan (2) revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila.
3. Sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024, peningkatan kualitas pemuda mencakup: (1) penguatan kapasitas kelembagaan; (2) pencegahan perilaku berisiko pada pemuda; dan (3) peningkatan partisipasi aktif sosial dan politik politik. Sementara itu yang berkaitan dengan revolusi mental pemuda mencakup peningkatan kepeloporan dan kesukarelawanan pemuda serta pengembangan pendidikan kepramukaan.
4. Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional maka pengembangan kewirausahaan pemuda menjadi sangat penting dan strategis. Adapun strategi kebijakan pengembangan kewirausahaan berdasarkan RPJMN 2020-2024 diantaranya: meningkatkan kapasitas dan akses pembiayaan; meningkatkan peluang usaha dan start-up; meningkatkan nilai tambah usaha sosial.
5. Pentingnya pengembangan kewirausahaan pemuda menjawab tantangan kepemudaan saat ini, antara lain (1) produktivitas tenaga kerja Indonesia yang masih rendah; (2) tingginya tingkat pengangguran yang semakin diperparah oleh pandemi covid-19; dan (3) rendahnya rasio kewirausahaan Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN. Meski demikian, persepsi pemuda Indonesia terhadap kewirausahaan menempati posisi teratas dalam perbandingan dengan negara-negara ASEAN. Karena itu pemuda perlu diberi ruang luas sebagai subjek pembangunan diantaranya menjadi wirausaha muda handal yang mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan ekonomi nasional.
6. Pengembangan kewirausahaan pemuda juga sejalan dengan upaya meningkatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta meningkatkan semangat berkoperasi bagi pemuda. Banyak pelaku UMKM adalah kalangan pemuda yang harus terus didampingi agar mereka dapat “naik kelas” menjadi pengusaha nasional yang mampu bersaing dengan pengusaha negara lain. Salah satu upaya peningkatan daya saing pengusaha pemuda itu adalah pengembangan inkubasi bisnis terutama inkubasi bisnis yang bekerjasama dengan perguruan tinggi.
7. Sehubungan dengan kondisi pemuda sebagai aset bangsa berikut berbagai tantangan dan potensinya, maka pembangunan kepemudaan seyogyanya menjadi tugas dan tanggung jawab kolektif antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha. Oleh karena itu koordinasi lintas sektor pelayanan kepemudaan menjadi amat penting dan strategis, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017.
8. Implementasi amanat Perpres No.66/2017 secara teknis dijabarkan dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Pelayanan Kepemudaan di tingkat Pusat dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan yang mengacu pada RAN di tingkat Daerah. RAN Pelayanan Kepemudaan merupakan: (1) dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan suatu tema kebijakan tertentu; (2) wujud komitmen bersama dari para pemangku kepentingan suatu tema kebijakan tertentu untuk mencapai suatu perubahan konkret yang disepakati bersama.
9. Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, sinkronisasi, dan harmonisasi program, kegiatan, dan kajian penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. Agenda pengembangan kewirausahaan pemuda merupakan salah satu agenda penting dalam koordinasi lintas sektor pelayanan kepemudaan, karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan faktual bangsa Indonesia dewasa ini yakni pentingnya penumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.
(*)