Sukses

Moeldoko Blak-Blakan soal Manfaat UU Cipta Kerja untuk Bangsa

Moeldoko blak-blakan terkait dengan UU Cipta Kerja. Diklaim undang-undang ini akan membawa manfaat bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - RUU Omnibus Law Cipta Kerja rampung dibahas dan disetujui DPR untuk menjadi Undang-Undang. Saat ini, draf setebal 1.187 halaman itu sudah diterima Kemensetneg.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, RUU Cipta Kerja itu akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Setelah itu, UU Cipta Kerja akan diundangkan dalam lembaran negara.

"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh Beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara," ujar Moeldoko kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Moeldoko mengatakan bahwa Jokowi telah meminta menterinya untuk mensosialisasikan naskah final UU Cipta Kerja kepada pemangku kepentingan. Dengan begitu, diharapkan mereka dapat menginformasikan substansi UU Cipta Kerja kepada masyarakat.

"Kita ingin terus bekerja keras untuk menginformasikan kepada publik sehingga memiliki pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja ini sungguh untuk masa depan," jelas Moeldoko.

Namun begitu, RUU Cipta Kerja ini mendapatkan reaksi unjuk rasa dari banyak elemen masyarakat. Mereka menggelar demonstrasi di sejumlah daerah di Indonesia.

Moeldoko pun blak-blakan terkait dengan undang-undang tersebut. Ia mengklaim produk undang-undang ini akan membawa manfaat bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Apa saja penjelasan Moeldoko tersebut?

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 5 halaman

Diajak Bahagia Susah Amat

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sejatinya dibuat demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dia meyakini UU Cipta Kerja dapat merubah wajah Indonesia menjadi lebih bermatabat dan memiliki daya saing di dunia.

"Wajah baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia dimana kita punya harga diri, punya martabat. Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karir, serta punya masa depan," ujar Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Minggu (18/9/2020).

"Mau diajak bahagia saja kok susah amat!" sambungnya.

Dia menyadari, banyak masyarakat yang menganggap kehadiran UU Cipta Kerja merugikan. Padahal, kata Moeldoko, UU Cipta Kerja justru menciptakan lapangan pekerjaan baru seluas-luasnya bagi masyarakat.

"Kita mengupayakan adanya jaminan lebih baik tentang pekerjaan, jaminan pendapatan lebih baik, dan jaminan lebih baik bidang sosial. Itu poin yang penting," katanya.

 

3 dari 5 halaman

Paham UU, Tak Turun ke Jalan

Moeldoko menyebut bahwa UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi sehingga terbuka lapangan pekerjaan. Menurut dia, dampak positif UU Cipta Kerja ini justru akan dinikmati oleh para mahasiswa yang baru lulus kuliah.

Untuk itu, Moeldoko meminta agar mahasiswa yang turun ke jalan membaca substansi UU Cipta Kerja tersebut secara detail. Sehingga, dapat melihat bahwa UU tersebut membawa dampak yang positif.

"Kalau ada investasi yang besar, maka akan terbuka luas lapangan pekerjaan. Siapa yang menikmati? Tentu anak-anak saya yang saat ini berada di jalanan," ujar Moeldoko kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Dia mengatakan urgensi pembentukan UU Cipta Kerja dikarenakan bonus demografi dimana mayoritas penduduk berusia kerja. Terlebih, angkatan kerja di Indonesia dari tahun ke tahun bertambah sementara lapangan pekerjaan terbatas.

Belum lagi, masyarakat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pengangguran yang jumlahnya tak sedikit. Untuk itu, kata Moeldoko, pemerintah membuat UU Cipta Kerja agar dapat memudahkan izin berusaha yang ujungnya tercipta lapangan kerja.

"Kalau mereka (mahasiswa) dipahamkan tentang hal ini, maka dia pasti tidak akan turun jalan karena pemerintah sungguh memikirkan atas nasib mereka ke depan," jelasnya. Buruh Tetap Jadi Atensi Pemerintah

 

4 dari 5 halaman

Buruh Tetap Atensi Pemerintah

Moeldoko juga mengatakan kepentingan buruh tetap menjadi atensi bagi pemerintah dalam penyusunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Buruh tetap menjadi atensi pemerintah, tapi di belakang buruh juga masih banyak orang yang antre dapat pekerjaan,” kata Moeldoko dalam talk show bertajuk Setahun Jokowi-Ma'ruf di salah satu TV Swasta, Jakarta, Selasa malam (20/10/2020).

Menurut Moeldoko, pemerintah selalu memikirkan kepentingan buruh. Namun, pemerintah juga harus memikirkan kebijakan untuk mempermudah masyarakat mendapat pekerjaan. Apalagi, krisis ekonomi karena pandemi COVID-19 telah menyebabkan jutaan orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akhirnya meningkatkan tingkat pengangguran di Indonesia.

“Jumlah pencari kerja terus meningkat, yang terlihat dari jumlah pendaftar di Program Kartu Pra Kerja yang mencapai 34,2 juta orang, tiga hari lalu pendaftar Pra Kerja mencapai 33 juta orang. Artinya banyak orang butuh kerja,” ujarnya.

 

5 dari 5 halaman

Cari Terbaik

Moeldoko memastikan bahwa Pemerintah memperhatikan seluruh aspirasi masyarakat termasuk mahasiswa dalam hal Undang-Undang Cipta Kerja.

“Pemerintah bekerja serius dan sungguh-sungguh, tidak abai, dan tidak santai. Pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk terus mencari jalan keluar terbaik. Karena itu, yakinlah pada kami,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada acara webinar Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Serah Terima Rapor 1 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Amin, Kamis 22 Oktober 2020.

Menurut Moeldoko, UU Cipta Kerja yang baru disahkan memiliki tujuan membawa rakyat Indonesia lebih baik. Reformasi regulasi memang tidak pernah mudah. Undang-undang ini disusun tidak hanya untuk periode pemerintahan saat ini, tetapi untuk kepentingan jangka panjang.

Untuk itu pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, berani mengambil keputusan yang tidak populer.

“Karenanya saya berpesan khususnya kepada adik-adik mahasiswa, pelajari UU tersebut, bukan hanya teks-nya, tetapi juga filosofi dan konteksnya. Jika memang ada pendapat yang berbeda, gunakan jalur-jalur yang sesuai dengan aturan dan prosedur,” ujar Moeldoko yang dikutip dari Antara.