Liputan6.com, Jakarta - Misteri orang yang bertanggung jawab dibalik kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI segera terungkap. Polisi dijadwalkan melakukan gelar perkara hari ini.
"Pagi ini jam 09,00 WIB tim gabungan penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus Kebakaran Kejagung," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).
Sebelumnya, Kabareskrim mengumumkan hasil penyelidikan. Dia menyebut sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Advertisement
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dihukum Penjara 15 Tahun
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Advertisement