Liputan6.com, Bogor - Tujuh anggota geng motor di Bogor, Jawa Barat diringkus polisi. Mereka ditangkap karena kerap meresahkan warga.Â
Ketujuh pelaku tersebut berinisial RRY alias Anong (29), MF alias AMI (19), SG (18), AP alias Aang (23), FR alias Kiday (22), GMI (21), dan RF alias Bagol (21).
Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing dua hari setelah melakukan penyerangan dan perusakan di Gang Cemplang Baru, Kelurahan Cemplang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Selasa 20Â Oktober 2020 tengah malam.
Advertisement
Aksi geng motor ini sempat terekam CCTV masjid di lokasi kejadian dan viral di media sosial.
Anggota Polsek Bogor Barat dan tim Resmob Polresta Bogor Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari barang bukti rekaman CCTV tersebut.
"Video itu viral dimana-mana. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tujuh orang berhasil kita tangkap di rumahnya masing-masing," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, Jumat (23/10/2020).
Dari tangan anggota geng motor itu, polisi mengamankan barang bukti berupa lima bilah senjata tajam terdiri dua samurai, satu golok dan dua celurit berukuran besar.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cari Pelaku Lain
Polisi masih memburu pelaku lainnya yang turut terlibat penyerangan dan perusakan sejumlah sepeda motor milik warga di Cemplang Baru itu.
"Menurut keterangan para tersangka, yang ikut jumlahnya ada sekitar 20 orang. Kita sedang cari pelaku lainnya," terang Hendri.
Hendri mengatakan, kelompok geng motor ini kerap berkeliling Kota Bogor di tengah malam untuk mencari musuh. Para pemuda pengangguran ini juga kerap membawa berbagai jenis senjata tajam.
"Setelah berkumpul di satu tempat, mereka berkeliling mencari musuh. Mereka lakukan itu sebagai eksistensi kelompoknya," kata dia.
Sekelompok anak muda ini tak segan melukai orang yang sedang asyik nongkrong di pinggir jalan maupun gang pemukiman warga.
"Kami masih mendalami apakah mereka ini ada keterkaitan dengan aksi-aksi kekerasan sebelumnya di Kota Bogor," terang Hendri.
Atas perbuatannya, para pelaku geng motor Make Muke itu dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Advertisement