Liputan6.com, Jakarta - Delapan orang telah ditetapkan tersangka atas kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Sabtu, 22 Agustus malam lalu. Mereka dianggap telah lalai hingga menyebabkan Gedung Kejagung terbakar.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengatakan ada unsur pidana dalam insiden kebakaran hebat tersebut. Bahkan sempat mencuat kabar jika kebakaran tersebut bentuk sabotase karena kasus yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Namun, hari ini semua kabar itu terbantahkan usai pihak Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara internal bersama penyidik Polri, pada Rabu 21 Oktober 2020.
Advertisement
"Enggak ada, jadi itu kena kealpaan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).
Lantas, apa ancaman hukuman bagi para tersangka yang telah dianggap lalai hingga menyebabkan Kejaksaan Agung Kebakaran?
"Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," tutur Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Berikut sederet fakta baru yang terungkap dari kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang awalnya diduga ada unsur pidana:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kebakaran Gedung Kejagung karena Rokok
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengungkap penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Penyebab si jago merah menghanguskan gedung tersebut lantaran percikan api rokok.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek, tapi disebabkan karena bara, atau penyulutan api," ujar Sambo dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2020).
Sambo menyebut, sebelum terjadinya kebakaran, Gedung Kejaksaan Agungtengah direnovasi. Menurut dia, ada pekerja bangunan di lantai 6.
"Ada 5 tukang di lantai 6. Selain bekerja, mereka juga melakukan kegiatan yang tak boleh dilakukan. Mereka merokok di tempat bekerja," kata Sambo.
Advertisement
Ahli Memastikan Kebakaran karena Nyala Api Terbuka
Keyakinan penyidik bahwa Gedung Kejaksaan Agung terbakar karena percikan api rokok, setelah pihaknya berkoordinasi dengan para ahli dari Universitas Indonesia.
Ditambah lagi di lokasi titik awal api, yakni lantai 6 terdapat bahan yang mudah terbakar jika terkena percikan api rokok.
"Di tempat pekerjaan tersebut memiliki bahan terbakar, seperti tiner, lem aibon. Kesimpukan penyidikan penyebab awal kebakaran di lantai 6 karena kelalaian dari 5 tukang bekerja di aula," ucap Sambo.
"Kemudian kita selidiki dari mana barang berasal. Dari situ kita bisa simpulkan bahwa yang mempercepat penjalaran api di gedung adalah penggunaan alat pembersih yang bermerek Top Cleaner," yakin jenderal polisi bintang satu ini.
Sementara itu, terkait penyebab kebakaran Kejagung dipastikan oleh nyala api terbuka dan bukan sumbu pendek. Akibatnya, api merembet dengan cepat dan untuk mempertanggungjawabkan hal ini, polisi sejumlah menetapkan tersangka.
"Nyala api terbuka ini menurut ahli bisa disebabkan oleh dua, pertama karena bara api atau karena penyulutan api. Karenanya kasus ini menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang diyakini bertanggungjawab atas insiden ini," dia menandasi.
8 Orang Tersangka
Lebih lanjut Argo mengungkapkan, penyidik telah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan kedelapan orang itu sebagai tersangka terkait kebakaran Kejaksaan Agung setelah polisi melakukan gelar perkara internal hari ini, Jumat (23/10/2020).
"Kita lakukan ilmiah untuk buktikan. Penyidik pun menetapkan 8 tersangka," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kabareskrim mengumumkan hasil penyelidikan. Dia menyebut sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain.
Karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Advertisement
Peran Para Tersangka
Kedelapan orang yang telah ditetapkan tersangka terdiri dari lima orang pekerja bangunan yakni T, H, S, K. IS (wallpaper), Mandor UAN, PT ARM Inisial R dan PPK Kejagung NH.
"Ada 64 saksi yang diperiksa proses penyelidikan ini. Bisa disimpulkan lah bahwa asal api berasal dari lantai 6 Biro Kepegawaian," kata Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (23/10/2020).
Dia menambahkan, tersangka kebakaran Kejagung mengarah kepada lima tukang yang sedang melakukan pengerjaan ruangan di lantai 6. Dari hasil interograsi mereka bekerja sambil merokok.
Padahal, di sana banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan bahan yang mudah terbakar lainnya.
"Sehingga kesimpulan penyidik bahwa penyebab awal kebakaran di lantai 6 aula kepegawaian adalah karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di aula lantai 6 tersebut," ujar dia.