Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung akibat kelalaian. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang merupakan pekerja bangunan yakni T, H, S, K. IS (wallpaper), Mandor UAN, PT ARM Inisial R dan PPK Kejagung NH.
"Dari fakta yang kami kumpulkan bahwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena kelalain orang yang bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan bahan yang mudah terbakar," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (23/10/2020)
Baca Juga
Sambo menerangkan, penyelidikan berawal dari mencari sumber api. Berdasarkan keterangan saksi disampaikan bahwa asal mula api Aula Biro Kepegawaian di lantai 6.
Advertisement
"Ada 64 saksi yang diperiksa proses penyelidikan ini. Bisa disimpulkan lah bahwa asal api berasal dari lantai 6 Biro Kepegawaian," kata dia.
Dalam hal ini, kepolisian juga meminta bantuan kepada ahli kebakaran IPB untuk mengetahui titik awal api dengan menggunakan satelit yang biasa digunakan untuk mengecek kebakaran di lahan.
"Satelit ini bisa menembus dan mengetahui dari mana titik api. Kami gunakan kordinasi ahli IPB untuk gunakan satelit ini karena banyak spekulasi di luar bahwa titik api banyak sehingga kita harus gunakan teknologi untuk menentukkan apakah benar banyak titik api. Ternyata hasil satelit bahwa hanya ada satu titik api yaitu di lantai 6 biro kepegawaian," papar dia.
Sambodo menerangkan, tersangka kebakaran Kejagung mengarah kepada 5 tukang yang sedang melakukan pengerjaan ruangan di lantai 6. Dari hasil interograsi mereka bekerja sambil merokok.
Padahal, di sana banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan bahan yang mudah terbakar lainnya.
"Sehingga kesimpulan penyidik bahwa penyebab awal kebakaran di lantai 6 aula kepegawaian adalah karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di aula lantai 6 tersebut," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyidikan Terus Jalan
Sambodo menerangkan, penyidikan terus berjalan. Kepolisian menyelidiki api yang menjalar keseluruh gedung. Dari penyelidikan serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan bantuan Puslabfor dan ahli kebakaran ternyata gedung kejaksaan agung menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai ketentuan.
"Di mana ada minyak yang biasa digunakan cleaning service setiap gedung dan lantai untuk melakukan pembersihaan di setiap gedung dan lantai setelah puslabfor melakukan pengecekana adanya fraksi solar dan tiner setiap lantai," papar dia.
Sambo menerangkan, kepolisian mencari pemasok barang alat pembersih lantai yang bermerek top cleaner yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin edar. Sehingga penyidik menyimpulkan dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan maka terhadap dirut utama PT Arkan APM dan PTK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api yang begitu cepat di Gedung Kejaksaan Agung RI.
"Kami lakukan penyelidikan dari mana barang berasal dari situ bisa menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akselaran terjadi penjalaran api di gedung kejaksaan adalah penggunaan pembersih top cleaner," tandas dia.
Advertisement