Liputan6.com, Jakarta - Teka-teki penyebab kebakaran yang menghanguskan seluruh Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu malam 22 Agustus 2020 lalu terjawab. Kepolisian menyebut, kebakaran diduga akibat kealpaan atau kelalaian.
Hal ini sekaligus membantah berbagai spekulasi yang menyebut bahwa Gedung Utama Kejagung itu sengaja dibakar atau sabotase terkait perkara yang ditangani Korps Adhyaksa tersebut.Â
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung.
Advertisement
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan kedelapan orang itu sebagai tersangka terkait kebakaran Kejaksaan Agung.
"Kita lakukan ilmiah untuk buktikan. Penyidik pun menetapkan 8 tersangka," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," tutur Argo.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran meliputi, lima orang pekerja bangunan yakni T, H, S, K, dan IS (bagian wallpaper), kemudian seorang mandor berinisial UAN, bos PT Arkan APM (perusahaan penyedia bahan pembersih) berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.
"Dari fakta yang kami kumpulkan bahwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena kelalaian orang yang bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan-bahan yang mudah terbakar," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (23/10/2020).
Sambo menerangkan, penyelidikan berawal dari mencari sumber api. Berdasarkan keterangan saksi disampaikan bahwa api berasal dari Aula Biro Kepegawaian yang ada di lantai 6 Gedung Utama Kejagung.
"Ada 64 saksi yang diperiksa proses penyelidikan ini. Bisa disimpulkan lah bahwa asal api berasal dari lantai 6 Biro Kepegawaian," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Api Berasal dari Rokok Pekerja
Dalam hal ini, kepolisian juga meminta bantuan ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mengetahui titik awal api dengan menggunakan satelit yang biasa digunakan untuk mengecek kebakaran di lahan.
"Satelit ini bisa menembus dan mengetahui dari mana titik api. Kami gunakan koordinasi ahli IPB untuk gunakan satelit ini karena banyak spekulasi di luar bahwa titik api banyak sehingga kita harus gunakan teknologi untuk menentukkan apakah benar banyak titik api. Ternyata hasil satelit bahwa hanya ada satu titik api yaitu di lantai 6 Biro Kepegawaian," papar dia.
Dari investigasi tersebut, Sambo menerangkan, tersangka kebakaran Kejagung mengarah kepada 5 tukang yang sedang melakukan pengerjaan ruangan di lantai 6. Dari hasil interograsi mereka bekerja sambil merokok.
Padahal, di sana banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan yang mudah terbakar lainnya.
"Sehingga kesimpulan penyidik bahwa penyebab awal kebakaran di lantai 6 aula kepegawaian adalah karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di aula lantai 6 tersebut," ujar dia.Â
Sambodo menerangkan, penyidikan terus berjalan. Kepolisian menyelidiki api yang menjalar keseluruh gedung. Dari penyelidikan serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan bantuan Puslabfor dan ahli kebakaran, ternyata Gedung Utama Kejagung menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai ketentuan.
"Di mana ada minyak yang biasa digunakan cleaning service setiap gedung dan lantai untuk melakukan pembersihan di setiap gedung dan lantai setelah Puslabfor melakukan pengecekan adanya fraksi solar dan tiner setiap lantai," papar dia.
Kepolisian kemudian mencari pemasok barang dan alat pembersih lantai bermerek top cleaner yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin edar.
Sehingga penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan itu, maka Dirut PT Arkan APM dan PPK Kejagung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api yang begitu cepat di Gedung Kejaksaan Agung RI.
"Kami lakukan penyelidikan dari mana barang berasal dari situ bisa menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akselaran terjadi penjalaran api di gedung kejaksaan adalah penggunaan pembersih top cleaner," tandas dia.
Advertisement