Sukses

Cerita Puslabfor Susuri Bahan yang Sebabkan Api Cepat Menjalar di Kejaksaan Agung

Kapuslabfor Polri Brigjen Pol Ahmad Haydar membongkar penelusuran tentang bahan kimia yang menyebabkan api menjalar cepat hingga menghanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Kapuslabfor Polri Brigjen Pol Ahmad Haydar membongkar penelusuran jajarannya tentang bahan kimia yang menyebabkan api menjalar dengan cepat hingga menghanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.

Penelusuran ini berawal dari temuan abu arang dari lantai dasar hingga ke lantai enam Kejaksaan Agung yang mengandung abu nyawa hydrocarbon solar. Selain itu, bekas botol pembersih lantai yang mengandung senyawa solar.

Ahmad menerangkan, pihaknya kemudian mencari tempat yang digunakan untuk menyimpan cairan-cairan pembersih lantai tersebut.

"Kita temukan di gudang dalam keadaan utuh," kata dia di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Ahmad membawa botol berisikan cairan pembersih dan pewangi ke laboratorium untuk mengecek kandungan di dalamnya. Ditemukan kandungan solar dan bensin. Yang selanjutnya diuji coba. Ternyata setelah digunakan, pewangi dan bensin menguap, tersisa senyawa hydrocarbon solar.

"Ini digunakan setiap hari dalam sekian lama, karena kandungan yang dipakai di Kejagung ini," ucap Ahmad soal kebakaran Kejaksaan Agung.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Sesuai Ketentuan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, menjelaskan, cleaning service menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai ketentuan.

Sambodo menyebutkan, alat pembersih lantai bermerek Top Cleaner diduga yang mempercepat atau akseleran terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan. Dalam hal ini, kepolisian menetapkan Direktur PT Arkan APM sebagai tersangka.

"Harusnya dia tidak mengunakan alat pembersih lantai yang mengandung fraksi solar," ujar dia.

Sambo menerangkan, kepolisian telah berkoordinasi dengan perwakilan dari Kemenkes untuk menguatkan pendapat tersebut.

"Perwakilan Kemenkes menyampaikan tidak boleh, ada ketentuannya," ucap dia.