Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti hilangnya pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) di Undang-Undang Cipta Kerja. Dia mengatakan, perubahan pada UU bisa berpengaruh kepada rakyat.
Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hilang dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah dipegang pemerintah. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah 1.187 halaman.
Padahal, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah, pasal itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat.
Advertisement
"DPR itu lembaga terhormat. Semua kebijakannya menentukan seluruh rakyat. Jangankan pasal atau ayat, titik dan koma saja dapat berpengaruh," katanya lewat pesan singkat, Jumat (23/10/2020).
Kedua, dia menambahkan, DPR adalah lembaga yang mengurus urusan publik. Dasar pijakan utamanya adalah kepercayaan.
"UU Omnibus Law ini membuat rakyat sulit percaya pada DPR. Karena hampir tiap hari disuguhi perbedaan dan perubahan yang tidak dapat dipegang," ujarnya.
Mardani curiga ada temuan lain yang berubah dalam UU Cipta Kerja saat dibawa ke Paripurna. Hal ini pun mesti menjadi koreksi oleh DPR.
"Boleh jadi akan ada temuan lain yang menunjukkan belum siapnya UU ini dibawa ke forum pengesahan. Semua mesti jadi koreksi bersama," tandasnya.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas menjelaskan hilangnya pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) di Undang-Undang Cipta Kerja. Dia mengungkapkan, pasal itu memang seharusnya dihapus dari naskah UU Ciptaker.
"Terkait pasal 46 yang koreksi itu, itu benar. Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman saat dihubungi wartawan, Kamis (22/10).
Dia menuturkan, pasal tersebut terkait dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) migas. Menurutnya, pasal itu merupakan keinginan pemerintah yang mengusulkan pengalihan kewenangan toll fee dari BPH migas ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemudian, usulan itu dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja). Namun, panja memutuskan untuk tidak disetujui. "Tetapi dalam naskah yang tertulis itu yang kami kirim ke Setneg ternyata masih tercantum ayat 1-4," ucapnya.
Selanjutnya, Setneg mengklarifikasi ke Baleg. Supratman pun langsung menanyakan para anggota Baleg. Mereka semua memastikan bahwa pasal itu seharusnya memang tidak ada.
"Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar seharusnya tidak ada. Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU eksisting jadi tidak ada di UU Cipta Kerja," ungkapnya.
Reporter: Genan Kasah
Sumber: Merdeka.com
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Formappi Endus Pasal Selundupan
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menengerai adanya pasal selundupan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Kecurigaan ini muncul lantaran pemerintah mengaku telah menghilangkan pasal yang berkaitan dengan minyak dan gas dari draf RUU Ciptaker yang telah disetujui DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu.
"Saya menduga pasal yang dihapus Setneg itu mungkin saja bukan buah dari keteledoran berupa kelupaan mencoret ketentuan yang sudah tak disetujui pada rapat kerja. Bisa jadi pasal Ini merupakan 'pasal selundupan'," kata Lucius dalam keterangan tulis, Jumat (23/10/2020).
Lucius memandang, pengakuan adanya penghapusan ketentuan terkait minyak dan gas bumi oleh Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg) dan DPR RI menjadi bukti bahwa RUU Ciptaker ini kacau balau. Menurutnya sangat tak layak sebuah RUU yang telah disetujui DPR namun di dalamnya ada pasal-pasal yang tak disadari keberadaannya.
"Pengakuan itu sesungguhnya mengakhiri semua kecurigaan belakangan ini bahwa upaya revisi yang diakui DPR hanya terkait hal-hal teknis setelah RUU Ciptaker disahkan pada Rapat Paripurna 5 Oktober lalu," tegas dia.
Atas kejadian tersebut, Lucius melihat terdapat potensi kejahatan di balik kekacauan naskah dan isi RUU Ciptaker tersebut.
"Sehingga kekacauan atau kesalahan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik. Secara hukum, saya kira penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan bisa menelusuri proses pembentukan UU Ciptaker ini untuk membuktikan motif keberadaan pasal yang dihapus Setneg," pintanya.
Ditinjau dari sisi politik, Lucius menilai penghapusan pasal tersebut membuktikan bahwa RUU Ciptaker cacat legitimasi. Adanya kekacauan naskah itu, menurut dia harus mendorong presiden secara politik untuk menggunakan kewenangannya membatalkan RUU yang telah disetujui DPR tersebut.
"Presiden bisa memilih menggunakan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker ini dengan alasan adanya pasal-pasal yang disetujui DPR dan pemerintah yang belakangan dihapus. Presiden harus menganggap ini sesuatu yang serius bagi dirinya karena ia bisa dianggap mendesain sebuah UU yang isinya tak bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Advertisement