Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan lima pekerja bangunan sebagai tersangka atas kasus kebakaran hebat yang melanda Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu, 22 Agustus lalu. T, H, S, K, dan IS dianggap lalai saat bertugas karena merokok di tempat kerja.Â
"Ada 5 tukang di lantai 6. Selain bekerja, mereka juga melakukan kegiatan yang tak boleh dilakukan. Mereka merokok di tempat bekerja," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jumat, 23 Oktober 2020.Â
Baca Juga
Hal inilah yang kemudian disimpulkan oleh tim penyidik Bareskrim Polri bahwa penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung akibat api dari puntung rokok. Mengingat di lokasi tersebut banyak ditemukan bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner dan lem aibon.
Advertisement
Pemicu lainnya yang belakangan diungkap, tiga puntung rokok yang dibuang para pekerja jatuh di polybag berisi sampah.Â
"Dalam plastik sampah tersebut terdapat bahan yang mudah terbakar seperti kertas, potongan kayu hingga tiner. Hal tersebut yang menjadi pemicu munculnya api dan membakar Kejagung," jelasnya, Sabtu (24/10/2020).
Total ada delapan orang yang telah ditetapkan tersangkaa atas kebakaran di Kejaksaan Agung. Tiga lainnya adalah Direktur Utama PT Arkan APM, seorang mandor, dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH.
Lantas, apa peran ketiganya hingga juga ditetapkan sebagai tersangka? Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mandor berinsial UAN
Apa perannya hingga ditetapkan tersangka?Â
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan ada satu mandor yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Terkait 5 tukang yang kita tetapkan tersangka pada hari ini dan ada tambahan 1 mandor yang dipekerjakan oleh staf dari salah satu biro di Kejagung tidak secara resmi. Sehingga seharusnya tukang itu diawasi oleh mandornya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jumat, 23 Oktober.Â
Sambo menerangkan, pada saat kejadian sang mandor yang seharusnya bertugas mengawasi tidak ada di lokasi.Â
"Sehingga mungkin menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai yang seharusnya tidak dilakukan tapi dilakukan," ujar dia.
Dia juga menyebutkan, dari keterangan kelima tersangka yang bekerja di Aula Lantai 6 Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, mereka mengaku saat itu bekerja sambil merokok.
Padahal, menurut ahli K3 terkait dengan keselamatan kerja, dan biro hukum Kejagung, ada ketentuan-kentuan yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Antara lain tidak boleh merokok di area tersebut.
"Tapi dilanggar. Ini yang bertanggung jawab terhadap tukang adalah mandornya. Sehingga mandor dan tukang lah yang kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.Â
Advertisement
Bos Penyedia Bahan Bersih
Satu dari delapan tersangka lainnya yaitu bos PT Arkan APM, perusahaan penyedia bahan pembersih di Kejagung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo membeberkan alasan bos penyedia bahan pembersih berinisial R itu turut ditetapkan sebagai tersangka kebakaran di Kejagung.
Dia menyampaikan, bahwa pembersih lantai yang dipakai oleh cleaning service atau petugas kebersihan di Kejagung mengandung bahan-bahan yang mudah terbakar. Inilah yang menyebabkan api yang berasal dari lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian menjalar dengan cepat ke hampir seluruh gedung.
Sementara, sumber api berasal dari bara api rokok lima pekerja lepas yang merokok saat bekerja di Gedung Utama Kejagung. Padahal, di ruangan itu terdapat barang-barang yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon, dan lain-lain.
Dia menerangkan, api kemudian menjalar ke seluruh gedung. Dari hasil pemeriksan, cleaning service menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai standar.
Polisi menduga, alat pembersih lantai bermerek top cleaner yang tidak memiliki izin edar itu mempercepat atau akseleran terjadinya penjalaran api di Gedung Utama Kejagung.
"Di mana ada minyak yang biasa digunakan cleaning service setiap gedung dan lantai untuk melakukan pembersihaan di setiap gedung dan lantai, setelah puslabfor melakukan pengecekan adanya fraksi solar dan tiner setiap lantai," ucap Sambo.Â
Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung
Terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH. Ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam proses pengadaan terjadi kealpaan.
Seharusnya, menurut Brigjen Pol Ferdy Sambo, sebelum menandatangani proses kerja sama, NH mengecek bahan-bahan yang akan digunakan.
"Disimpulkan dari fakta yang ada bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena kelalain orang yang bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan bahan yang mudah terbakar," kata dia, Jumat, 23 Oktober kemarin.
Kini atas perbuatan para tersangka, mereka disangkaaan melanggar Pasal 188 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Â
(Fifiyanti Abdurahman)
Advertisement