Liputan6.com, Jakarta Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) diresahkan oleh foto dua pendaki bugil di kawasan Alun-Alun Suryakancana, Gunung Gede yang sempat viral di media sosial. Terkait hal ini Polres Cianjur, Jawa Barat, akan memburu pemilik akun dan memprosesnya secara hukum karena dinilai telah meresahkan warga.Â
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, meski belum mendapat laporan atas aksi pornografi tersebut, pihaknya dapat memproses pelaku yang membuat foto bugil karena bukan delik aduan.Â
Baca Juga
"Tidak perlu ada laporan dapat langsung dilakukan tindakan karena bukan delik aduan. Tapi untuk mempercepat penyelidikan, kami butuh laporan dari pengelola TNGGP," katanya dilansir Antara.Â
Advertisement
Rifai mengaku, sejak viralnya foto dua pendaki bugil tersebut, pihaknya telah memerintahkan anggota untuk melacak dan menangkap pemilik akun, sambil menunggu laporan resmi dari pihak pengelola di mana foto tersebut dibuat.
"Tetap akan kami proses, agar tidak kembali terjadi di kemudian hari apapun dalih dari pelaku yang membuat resah dengan memposting foto bugil mereka di media sosial. Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang ITE," katanya.Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terancam UU ITE Atau Pornografi
Sebelumnya Balai Besar TNGGPÂ Cianjur telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengusut pelanggaran yang dilakukan dua pendaki yang berpose bugil yang di duga dilakukan di Alun-Alun Suryakancana, Gunung Gede.
"Balai Besar TNGGP akan berkoordinasi dengan pihak berwajib, kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundangan terkait ITE dan atau pornografi. Namun, intinya pendaki tersebut sudah melanggar kesopanan selama berada di area taman nasional," kata Kepala Balai Besar TNGGPÂ Wahju Rudianto dalam suratnya Kamis, 22 Oktober 2020.Â
Pihak TNGGP sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan dua pria tersebut karena bertentangan dengan norma agama dan sosial.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaki dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan, dan perbuatan asusila atau perbuatan lain yang sejenis.
Advertisement