Sukses

Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Akan Demo Besar-Besaran

Said Iqbal menambahkan, tak hanya di Jakarta, buruh di 24 provinsi juga akan turun ke jalan pada 28 November mendatang jika UU Cipta Kerja diteken Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan KSPI dan 32 federasi buruh lainnya akan turun ke jalan pada 1 November 2020 mendatang. Ini dilakukan jika Presiden Joko Widodo tetap meneken naskah UU Cipta Kerja.

"Jadi tanggal 1 November akan ada aksi besar-besaran secara nasional di Jakarta yang dipusatkan di Istana dan MK kalau tanggal 28 Oktober ditandatangani UU Cipta Kerja dan ada nomor oleh presiden," kata Said dalam jumpa pers yang disiarkan secara daring, Sabtu (24/10/2020).

Said Iqbal menambahkan, tak hanya di Jakarta, buruh di 24 provinsi juga akan turun ke jalan pada 28 November mendatang jika UU Cipta Kerja diteken Jokowi.

"Aksi ini akan dilakukan bersamaan dengan membawa judicial review terhadap UU yang telah diberi nomor. Titik pusat aksi di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusional (MK) sambil menyerahkan gugatan uji materil dan formil dan aksi akan berlanjut sampai mereka menang.

Said juga menunjukan ketidaksetujuan terhadap pernyataan MK yang mengatakan bahwa para hakim tidak akan terpengaruh pada aksi.

"Dalam ilmu tata negara, hukum konstitusi ada dua, tertulis seperti UU, peraturan pemerintah dan seterusnya. Hukum tidak tertulis misalnya imbauan, dan ada aspirasi rakyat. Aspirasi rakyat menurut UU nomor 1998 adalah unjuk rasa, di UU nomor 13 tahun 2003 mogok kerja dan UU 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh berupa pemogokan dalam bentuk demonstrasi atau mogok kerja. Semua konstitusi memberi ruang untuk memberi aspirasi. Oleh karena itu, MK gunakan hati nurani untuk mempertimbangkan konstitusi tidak tertulis," pinta Said.

Di samping itu, Said juga mendesak DPR mengeluarkan legislatif review diatur di UU 1945 di pasal 20 sampai 22 A sebagai dasar landasan hukum.

"DPR jangan buang badan terhadap aksi rakyat, maka kami minta begitu sidang paripurna setidaknya ada fraksi PKS dan Demokrat yang interupsi meminta DPR mengadakan legislatif review," katanya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kirim Surat ke 9 Fraksi

Said juga mengirimi surat resmi kepada sembilan fraksi di DPR, meski hingga kini belum memperoleh respon. Ia juga mendapat informasi tanggal 9 November 2020 akan dilakukan sidang paripurna.

"Dengan demikian, surat sudah diserahkan, belum direspons juga oleh pimpinan fraksi. Maka 9 dan 10 November buruh akan aksi nasional, serentak lebih dari 24 provinsi dan 200 kabupaten kota," ujar Said.

Said melanjutkan, setelah penetapan nomor pada judicial review aksi akan berfokus di Istana Negara dan MK pada 1 November, sedangkan 9-10 November aksi akan berpusat di DPR.

Menurutnya, demonstrasi pada 10 November 2020 dipastikan lebih besar lagi sebab bertepatan dengan penetapan terakhir upah minimum untuk provinsi dan 20 November upah minimum untuk kabupaten kota.

"Saya tetap meminta aksi ini anti kekerasan, sebaiknya pemerintah dan DPR mempertimbangkan kondisi di lapangan mengingat masyarakat menyalurkan aspirasi. Judicial review menjadi satu-satunya jalur yang bisa ditempuh, meski aksi tetap dilakukan. Kami ingin diajak berdiskusi, pengusaha susah tapi buruh juga susah," kata dia.