Sukses

Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penangkapan Gus Nur

Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan mengatakan, Gus Nur baru diperiksa dan diambil keterangannya setelah ditangkap polisi pada Sabtu dini hari 24 Oktober 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Gus Nur atau Sugi Nur Raharja dari LBH Pelita Umat mempertanyakan tindakan polisi yang menangkap kliennya tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dulu.

Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan mengatakan, Gus Nur baru diperiksa dan diambil keterangannya setelah ditangkap polisi pada Sabtu dini hari 24 Oktober 2020.

"Semestinya tindakan penangkapan hanya bisa dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik," tegas Chandra dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu.

Chandra mengurai, prosedur penangkapan mestinya mengacu pada Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 227 Ayat 1 KUHP di mana penyidik sebelum melakukan penangkapan harus memanggil seseorang dengan patut.

"Bukan semestinya dalam hal ini dikenai upaya paksa penangkapan karena ada syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Perka Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 36 Ayat 1 menyatakan, 'tindakan penangkapan terhadap seseorang tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif'," jelas dia.

Dua pertimbangan tersebut berupa, pertama adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan Pasal 185 Ayat 3, Pasal 188 Ayat 3, dan Pasal 189 Ayat 1 KUHP.

Kedua, lanjut Chandra tersangka mesti dipanggil dua kali secara berturut-turut namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

"Sedangkan Ustaz Gus Nur belum dipanggil secara patut dan wajar, tetapi langsung ditangkap dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jeratan pasal

Chandra menerangkan, Gus Nur selain dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga disangkakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

"Ustaz Gus Nur dituduh berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Juncto 45 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE. Ustaz Gus Nur juga diperkarakan berdasarkan ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa," ucap dia.

Kendati begitu, Chandra tak memberikan kesempatan untuk bertanya bagi awak media guna mengetahui dari laporan pihak mana penangkapan kliennya tersebut.

Chandra mengatakan, saat ditangkap, Gus Nur belum diketahui statusnya sebagai tersangka.

"Hal ini berdasarkan surat yang diberikan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan hanya memberikan surat penangkapan dan surat tanda terima barang bukti," beber dia.

Sugi Nur Raharja atau akrab dikenal sebagai Gus Nur ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu dini hari (24/10/2020) di kediamannya, Malang, Jawa Timur.

Hal itu dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

"Iya ditangkap dini hari tadi. Sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec. Pakis, Malang, Jawa Timur," ujar Awi saat dikonfirmasi soal penangkapan Gus Nur, Sabtu (24/10/2020).

Â