Sukses

Stafsus Billy Mambrasar: Inpres 9 Tahun 2020 Bukti Komitmen Jokowi untuk Papua

Billy Mambrasar meluruskan bahwa Otsus adalah sebuah proses pembangunan menyeluruh, dan butuh proses untuk melihat dampaknya.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar meyakini bahwa tekad Presiden Jokowi untuk membangun Papua dari dulu tak berubah hingga kini. Apalagi dengan diterbitkannya regulasi tentang Papua belum lama ini.

"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa Komitmen Presiden Joko Widodo untuk membangun Tanah Papua tidak pernah berubah, surut, atau padam. Kita bisa lihat, dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 9 Tahun 2020 lalu, yaitu arahan-arahan untuk percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat, menunjukkan hal tersebut," ujar Billy membuka webinar bertajuk "Otonomi Khusus Papua, untuk Siapa?" belum lama ini.

Webinar tersebut juga meghadirkan pembicara-pembicara lain, yakni Dr. Velix Wanggai sebagai Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja Bappenas RI, Franky Umpain sebagai Ketua Harapan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat, dan Thomas Eppe Safando sebagai Wakil Bupati Asmat.

Keempat narasumber yang hadir dengan sangat jelas dan lugas menegaskan bahwa Otonomi Khusus yang diselenggarakan di Tanah Papua, dimaksudkan untuk membangun kesejahteraan di Tanah Papua. Keempatnya juga memberikan pandangan dan masukan tentang hal-hal apa saja yang harus dilakukan untuk perbaikan Otsus Papua ke depannya.

"Otsus ini ke depannya harus menghargai identitas Papua di atas tangannya sendiri, dalam konteks pembangunan. Dalam kasus Otsus ini, kita akan melihat perjalanan panjang selama 20 tahun ini, dan kita harus fokus kepada agenda-agenda apa yang harus dikonsulidasi," ungkap Dr Velix Wanggai sebagai Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja Bappenas RI.

Dr Velix Wanggai menambahkan, dengan adanya Otsus ini nantinya akan menjawab pembangunan-pembangunan yang akan melahirkan jati diri masyarakat Papua dan mendapatkan hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh warga Papua.

Seperti diketahui, program Otonomi Khusus Papua tersebut merupakan bentuk perlindungan masyarakat Papua demi mendapatkan perlindungan hak-hak politiknya. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, peraturan ini disahkan di Jakarta pada 21 November 2001 oleh Presiden ke-4 RI Megawati Soekarnoputri. Otsus memberikan kewenangan lebih bagi Papua dibanding daerah lain yang diperoleh dari otonomi daerah biasa.

Untuk Papua dan Papua Barat, dana Otsus yang diberikan sebesar Rp 8,3 triliun, dan akan dibagi berdasarkan persentase 70 persen-30 persen pada 2020. Selain itu, ada juga Dana Tambahan Infrastuktur (DTI) untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 4,6 triliun.

Namun menurut Wakil Bupati Asmat, Thomas Eppe Safando, jika berbicara pembangunan Papua seluruhnya diukur dalam anggaran, menurutnya adalah hal yang tidak adil. Dirinya menambahkan, dalam pengalaman pemerintahannya yang sudah sekitar 16 tahun, dalam membangun Papua tidak bisa hanya fokus terhadap anggaran semata-mata.

"Otonomi Khusus juga harus memberikan jaminan kepada anak-anak di Papua untuk dapat hidup bebas menghirup udara yang segar di atas tanahnya sendiri, tanpa adanya paksaan maupun gangguan dari sisi manapun," ucap Thomas Eppe Safando.

Mengenai jalannya Otsus di Papua, putra asli Bumi Cenderawasih, seorang pendidik, sekaligus Staf Khusus Presiden, Billy Mambrasar meluruskan bahwa Otsus adalah sebuah proses pembangunan menyeluruh, dan butuh proses untuk melihat dampaknya. Bukan tentang menjustifikasi gagal atau berhasilnya, akan tetapi melihat kira-kira proses apa yang dapat dilakukan untuk memperbaikinya ke depan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jokowi Tak Berubah

Menurut Billy, ada 4 hal yang harus diperbaiki, untuk lebih meningkatkan lagi dampak positif Otonomi Khusus ini, yakni:

1. Kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan turunan (Perdasus dan Perdasi) untuk menerjemahkan arahan UU No. 21 tahun 2001 dalam tataran implementasi yang kontekstual.2. Kapabilitas dan kapasitas pemerintah daerah untuk dapat mengeksekusi kebijakan pembangunan dengan baik.

3. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana, bukan hanya dikuasai oleh elite semata, atau bahkan hal-hal negatif lain seperti Korupsi.

4. Penegakan hukum yang tegas untuk perilaku melanggar konstitusi bagi siapa pun.

"Presiden Jokowi, selalu dan tidak pernah berubah, secara tulus terus meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Mari sekarang kita kerja bersama, dan kita kawal bersama implementasi dari kebijakan pembangunan kesejahteraan Papua oleh Presiden," ujar Billy Mambrasar menambahkan.

Founder Yayasan Kitong Bisa, sebuah lembaga pendidikan yang beroperasi di Papua dan Papua Barat tersebut juga mengungkapkan, sekarang adalah waktunya masyarakat Indonesia untuk bahu-membahu saling mendukung suatu hal yang baik ini. Sejak penunjukannya sebagai salah satu Staf Khusus Presiden RI, Billy terus mengusung narasi: Membangun Indonesia dari Tanah Papua.