Liputan6.com, Jakarta - Pandemi COVID-19 yang mendera dunia saat ini telah berdampak pada seluruh sendi kehidupan, termasuk kehidupan para pekerja perempuan.
Beberapa laporan dan juga studi menyoroti bagaimana pekerja perempuan di seluruh dunia semakin terbebani selama pandemi karena mereka kini harus menyelesaikan pekerjaannya sambil melakoni peran-perannya sebagai ibu rumah tangga.
Baca Juga
Riset yang sedang penulis pertama (Kanti Pertiwi) lakukan menunjukkan kondisi yang serupa juga dialami oleh pekerja perempuan di Indonesia.
Advertisement
Pengumpulan data berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2020 dengan melibatkan total 96 perempuan pekerja kantoran yang berusia antara 20 dan 50 tahun.
Hasil wawancara dan penelusuran dalam riset tersebut menunjukkan bahwa perempuan pekerja menghadapi beban mental yang cukup berat selama pandemi. Kondisi tersebut bertambah buruk pada perempuan yang bekerja di kantor yang mengedepankan perspektif laki-laki dan sering mengabaikan kebutuhan perempuan. Kami menyebutnya sebagai organisasi maskulin.
Beban mental bertambah
Hampir setengah populasi Indonesia adalah perempuan, namun tingkat partipasi angkatan kerja perempuan Indonesia masih rendah yaitu 53% pada 2019. Artinya dari seluruh perempuan usia produktif, hanya setengahnya yang bekerja. Hampir 40% pekerja perempuan bekerja di sektor formal termasuk di dalamnya pekerja kantoran.
Riset yang penulis pertama lakukan terhadap pekerja perempuan kantoran menunjukkan mayoritas responden riset mengakui bahwa beban mental mereka bertambah selama pandemi. Mereka harus menyelesaikan pekerjaan kantor sambil mendampingi anak belajar dari rumah pada siang hari.
Belum lagi berurusan dengan tugas-tugas rumah tangga yang biasa mereka pikul. Situasi konflik dan emosi-emosi negatif dan menjadi hal yang jamak dirasakan perempuan.
Pada malam hari, beberapa perempuan mengaku harus begadang hingga larut untuk memenuhi permintaan atasan yang sejak munculnya pandemi semakin tidak mengenal batas waktu.
Bekerja dari rumah kini artinya bekerja kapan saja di mana saja nyaris tanpa henti. Hal ini diperparah dengan asumsi bahwa pekerja banyak yang tidak produktif dan bermalas-malasan ketika bekerja dari rumah selama pandemi.
Ketiadaan ruang kerja khusus di rumah serta keterbatasan gawai dan akses internet turut membuat kondisi semakin rumit. Kebijakan memberikan opsi kepada ibu yang punya anak di bawah lima tahun untuk bekerja dari rumah tapi tidak untuk para bapak, malah semakin menambah beban para perempuan.
Namun, meski dengan beban mental yang bertambah, tingkat kebahagiaan perempuan cukup baik.
Mayoritas perempuan mengakui bahwa mereka cukup bahagia bisa bekerja dari rumah selama pandemi karena adanya kesempatan untuk memiliki lebih banyak waktu bersama anak-anak di rumah.
Kebersamaan bersama anak berkontribusi besar dalam membangun pengalaman positif bagi perempuan terutama bagi mereka yang bekerja di kota besar seperti Jakarta. Kebanyakan pekerja perempuan kantoran di Jakarta harus menghabiskan banyak waktu untuk melaju.
Temuan yang terkesan kontradiktif tersebut menggarisbawahi pentingnya memahami pengalaman subjektif perempuan misalnya terkait bagaimana mereka menilai karir dan peranan mereka di keluarga.
Sebagian perempuan memandang bahwa beban tambahan tersebut bukan sesuatu yang menjadi masalah karena hal tersebut sejalan dengan ideologi gender tradisional yang mengajarkan bahwa laki-laki seharusnya berperan sebagai pencari nafkah dan perempuan sebagai pengelola rumah tangga.
Sementara sebagian perempuan lainnya melihat pentingnya menegosiasikan pembagian tugas dan mempertanyakan ideologi tersebut.
Â
Â
Tekanan dari kantor yang maskulin
Beban perempuan semakin berat ketika mereka harus bekerja untuk organisasi atau perusahaan yang maskulin.
Di sana, alat ukur produktivitas dan beban kerja tidak mengalami penyesuaian meski dalam kondisi wabah.
Perempuan tak jarang berada dalam situasi terjepit, antara harus melakukan pekerjaan yang datang pada waktu ia juga harus berperan sebagai istri dan ibu di keluarga. Mereka juga dituntut selalu tampil prima di layar daring dan mempertahankan identitas profesional tertentu, dan harus mampu melakoni berbagai tugas sekaligus pada saat yang bersamaan.
Para perempuan juga mengeluhkan adanya mekanisme pengawasan yang berlebihan dan melanggar batas-batas privasi dan kemanusiaan selama bekerja dari rumah. Para pekerja, baik perempuan maupun laki-laki, harus mengisi kehadiran secara daring dan mengaktifkan kamera untuk menunjukkan lokasi real-time mereka. Sedikit saja kendala teknis dapat berakibat pada dipotongnya penghasilan.
Studi terdahulu mengungkap bagaimana keberadaan organisasi maskulin dan praktik-praktik represifnya pada pekerja perempuan tidak dapat dilepaskan dari warisan kolonialisme yang berdampak pada lingkungan kerja yang tidak ramah perempuan.
Proses kolonialisme turut menyebarkan paham patriarki yang mengistimewakan laki-laki dibanding perempuan. Kolonialisme yang berkelindan dengan kapitalisme berkontribusi pada praktik kerja yang meminggirkan perempuan.
Kolonialisme juga menciptakan kelas-kelas di antara pekerja perempuan itu sendiri. Hal ini membuat ada sebagian perempuan yang menikmati penghasilan dan kondisi kerja yang relatif lebih baik. Sementara perempuan-perempuan yang dikategorikan sebagai pekerja berketerampilan rendah seperti para pekerja pabrik cenderung bernasib sebaliknya..
Advertisement
Perlu Regulasi
Indonesia adalah salah satu negara yang paling ketat mengatur ketenagakerjaan melalui ratifikasi 19 konvensi International Labour Organisation (ILO).
Perlindungan terhadap pekerja perempuan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dalam UU tersebut, hak-hak perempuan untuk hamil, mendapatkan cuti melahirkan, cuti keguguran, dan menyusui diatur.
Namun sayangnya selama pandemi pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan peraturan yang mengikat mengenai kondisi kerja, baik di sektor swasta maupun di sektor pemerintah sendiri. Apalagi khusus mengatur tentang pekerja perempuan.
Peraturan yang dikeluarkan selama ini hanya terkait tentang gaji dan jaminan sosial buruh saat pandemi
Sementara, kebijakan terkait kesehatan dan kondisi kerja pekerja selama COVID-19 tidak diatur dengan tegas, hanya berbentuk surat edaran dan sangat terbatas pelaksanaannya karena bergantung pada perusahaan atau pengusahanya.
Akibatnya banyak hak-hak pekerja yang tidak terpenuhi, terlebih para pekerja perempuan.
Untuk mengatasinya, peran serikat pekerja perlu dioptimalkan untuk melindungi hak-hak pekerja pada masa krisis.
Namun, struktur serikat pekerja yang saat ini masih didominasi laki-laki. Karena itu, perempuan harus lebih aktif dalam kegiatan dan kepengurusan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasinya. Jika organisasi tempat perempuan bekerja belum memiliki serikat pekerja, maka mereka harus memulainya.
Pada tataran pembuat kebijakan, pemerintah harus membuat aturan yang bisa mengubah praktik-praktik ketenagakerjaan yang maskulin menjadi lebih peka terhadap berbagai isu yang dihadapi oleh pekerja perempuan.
Hal ini bisa dilakukan dengan mendorong lebih banyak studi yang lebih fokus pada isu gender di tempat kerja. Dengan adanya studi yang komprehensif, pemerintah bisa mengambil kebijakan yang berbasis bukti untuk melindungi pekerja perempuan.
Penulis;Â Kanti Pertiwi &Â Riani Rachmawati, pengajar dan Peneliti di Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Sofia Mahardianingtyas turut membantu mengumpulkan data dalam riset di atas.
Tulisan ini sudah ditayangkan sebelumnya di The Conversation, 29 September 2020.