Sukses

Jelang Libur Panjang, Anies: Selalu Kenakan Masker

Anies Baswedan mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19 saat liburan panjang akhir Oktober 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19 saat liburan panjang akhir Oktober 2020.

Sebab pihak pemerintah hanya dapat melakukan pengawasan saat masyarakat beraktivitas di luar rumah ataupun di fasilitas umum yang ada. Misalnya di tempat hiburan, stasiun ataupun tempat makan.

"Lokasi penularan itu justru kebanyakan di ruang ruang private, bukan di ruang ruang publik saja. Yang publik bisa kita (pemerintah) awasi, tapi yang privat kita butuh seluruh masyarakat menjaga," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Karena hal itu, Anies meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Sebab saat libur panjang sejumlah masyarakat memilih untuk menghabiskan waktu bersama keluarga besar ataupun dengan liburan.

Penggunakan masker kata dia, merupakan salah satu bentuk antisipasi masyarakat untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

"Saya anjurkan kepada seluruh masyarakat, jangan karena merasa keluarga, kemudian masker dicopot. Karena itu merasa keluarga, merasanya aman, lalu maskernya tidak dipakai," jelas Anies Baswedan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

PSBB Transisi Diperpanjang

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.

Anies mengatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut dilakukan sebagai antisiapsi lonjakan kasus virus corona Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut juga sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Dalam Kepgub itu disebutkan, bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi tidak menunjukkan peningkatan signifikan, maka PSBB transisi akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

"Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan," jelasnya.