Liputan6.com, Bekasi - Penemuan jasad seorang wanita di dalam sebuah kamar kos lantai 2 di Jalan Rahayu 1, Margamulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu 25 Oktober 2020, menggegerkan warga.
Kondisi mayat wanita yang disebut-sebut berprofesi sebagai cewek bokingan atau pekerja seks komersial (PSK) itu, bersimbah darah dengan beberapa luka tusukan benda tajam di tubuhnya. Korban diduga dibunuh oleh pria yang menjadi teman kencannya.
Korban diketahui bernama SS (24), asal Purwakarta. Jasad korban ditemukan pertama kali oleh teman kosnya, dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Advertisement
"Saat cek TKP, kondisi korban terlentang mengenakan baju tidur lengan pendek dan celana pendek," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chalid Thayib, Senin (26/10/2020).
Pada jasad korban ditemukan tiga luka tusukan di bagian perut dan leher, serta bekas benturan di bagian kepala.
Polisi tak butuh waktu lama mengungkap kasus ini, lantaran pelaku menyerahkan diri ke Polsek Bekasi Utara. Pria bernama Bayu Bani Adal itu mengakui dirinya telah membunuh korban.
"Pelaku menyerahkan diri datang ke Polsek Bekasi Utara," ujar Chalid.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bayar Rp 450 Ribu
Kepada polisi, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban usai melakukan hubungan badan. Awalnya pelaku memesan jasa PSK melalui aplikasi online dengan harga yang disepakati Rp 450 ribu.
Setelah melakukan hubungan badan pada malam hari, muncul niat pelaku untuk menguasai harta korban.
"Sebelum berhubungan badan, pelaku melihat uang di dalam dompet korban," ucap Chalid.
Pelaku kemudian langsung membekap korban dengan bantal, namun korban sempat berontak dan menggigit jari pelaku.
Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau di dapur dan menusuk tubuh korban pada bagian leher dan perut. Pelaku kemudian mengambil dompet korban dan kabur dari lokasi.
"Pelaku lalu pulang ke rumahnya. Sebelum kabur, pelaku juga mengunci kontrakan korban," paparnya.
Pemerintah saat ini masih diperiksa petugas kepolisian. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Advertisement