Sukses

Khawatir Corona Meningkat, Anies Sempat Minta Pemerintah Pusat Pertimbangkan Libur Panjang

Pemprov DKI bakal memastikan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di rumah rujukan sebagai antisipasi lonjakan kasus pasca libur panjang.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya pernah meminta kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan keputusan penetapan libur panjang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,

Pertimbangan itu, kata Anies untuk meminimalisir adanya lonjakan kasus positif virus corona atau Covid-19 usai libur panjang. 

"Tiga minggu yang lalu kita sudah menganjurkan dalam rapat pertemuan dengan gugus, coba dipertimbangkan soal liburnya, libur panjangnya," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Namun, akhirnya pemerintah pusat tetap menetapkan libur panjang pada 28 Oktober sampai 1 November 2020.

Karena hal itu, dia bersama jajarannya akan memastikan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di rumah rujukan sebagai antisipasi lonjakan kasus pasca libur panjang. 

"Antisipasi itu artinya kita harus siap jumlah tempat tidur, kemudian kegiatan testing dan tracing karena pengalaman masa libur panjang sesudahnya suka ada lonjakan," jelasnya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kembali Perpanjang PSBB Transisi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.

Anies mengatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut dilakukan sebagai antisiapsi lonjakan kasus virus corona Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut juga sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Dalam Kepgub itu disebutkan, bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi tidak menunjukkan peningkatan signifikan, maka PSBB transisi akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.